Shalat berjamaah
di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur
hal-hal khusus bagi wanita. Dan bagaimana Islam menyikapi kondisi saat ini di
mana para wanita datang ke masjid dengan bersolek dan membuka auratnya? Simak
bahasan berikut.
Sejak zaman
nubuwwah, kehadiran wanita untuk shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu
yang asing. Hal ini kita ketahui dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kata beliau:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan shalat ‘Isya hingga ‘Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: ‘Telah tertidur para wanita dan anak-anak [1]. Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid:
“Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan shalat ‘Isya hingga ‘Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: ‘Telah tertidur para wanita dan anak-anak [1]. Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid:
“Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)
“Mereka wanita-wanita
mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu
kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun
yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan
Muslim no. 645)
Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam
segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di
tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)
Abu Qatadah
Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
“Aku berdiri
untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun
kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena
aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)
Beberapa hadits
di atas cukuplah menunjukkan bagaimana keikutsertaan wanita dalam shalat
berjamaah di masjid. Lalu sekarang timbul pertanyaan, apa hukum shalat
berjamaah bagi wanita?
Dalam hal ini
wanita tidaklah sama dengan laki-laki. Dikarenakan ulama telah sepakat bahwa
shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan tidak ada perselisihan pendapat di
kalangan mereka dalam permasalahan ini.
Ibnu Hazm
rahimahullah berkata (Al-Muhalla, 3/125): “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita
untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal ini
merupakan perkara yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga
berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak
wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan didapatkan atsar yang shahih bahwa
para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan
tidak keluar ke masjid.” (Al-Muhalla, 4/196)
Al-Imam
An-Nawawi rahimahullah menyatakan: “Telah berkata teman-teman kami bahwa hukum
shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain tidak pula fardhu kifayah,
akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka.” (Al-Majmu’ Syarhul
Muhadzdzab, 4/188)
Ibnu Qudamah
rahimahullah juga mengisyaratkan tidak wajibnya shalat jamaah bagi wanita dan
beliau menekankan bahwa shalatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih
utama. (Al-Mughni, 2/18)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda kepada para wanita:
“Shalatnya salah
seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang
berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar
lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih
utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya
lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab
Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)
Beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Jangan kalian
mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 442)
Dalam riwayat
Abu Dawud (no. 480) ada tambahan:
“meskipun
rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 576 dan dalam Al-Misykat no. 1062)
Dalm Nailul
Authar, Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits di
atas: “Yakni shalat mereka di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka
daripada shalat mereka di masjid-masjid, seandainya mereka mengetahui yang
demikian itu. Akan tetapi mereka tidak mengetahuinya sehingga meminta ijin
untuk keluar berjamaah di masjid, dengan keyakinan pahala yang akan mereka
peroleh dengan shalat di masjid lebih besar. Shalat mereka di rumah lebih utama
karena aman dari fitnah, yang menekankan alasan ini adalah ucapan ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha ketika melihat para wanita keluar ke masjid dengan tabarruj
dan bersolek.”[2] (Nailul Authar, 3/168)
Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadits: “meskipun rumah-rumah mereka
lebih baik bagi mereka”, menyatakan dalam salah satu fatwanya: “Hadits ini
memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka
(para wanita) berkata: ‘Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah.’ Maka
akan aku katakan: ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu lebih utama dan lebih
baik.’ Hal ini dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath
(bercampur baur tanpa batas) bersama lelaki lain sehingga akan menjauhkannya
dari fitnah.” (Majmu’ah Durus Fatawa, 2/274)
Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah dan kita tahu shalat di
Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih. Akan tetapi karena shalat
wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan lebih jauh dari fitnah maka hal
itu lebih utama dan lebih baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27,
sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma’rifati maa Yuhammul Mushallin,
hal. 570)
Dari keterangan
di atas, jelaslah bagi kita akan keutamaan shalat wanita di rumahnya. Setelah
ini mungkin timbul pertanyaan di benak kita: Apakah shalat berjamaah yang
dilakukan wanita di rumahnya masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
“Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendiri lebih utama dua puluh lima (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh derajat)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 645, 646 dan Muslim no. 649, 650)
“Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendiri lebih utama dua puluh lima (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh derajat)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 645, 646 dan Muslim no. 649, 650)
Dalam hal ini
Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan 25 atau 27
derajat yang disebutkan dalam hadits khusus bagi shalat berjamaah di masjid
dikarenakan beberapa perkara yang tidak mungkin didapatkan kecuali dengan
datang berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/165-167)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah meriwayatkan akan hal ini dalam
sabdanya:
“Shalat seseorang dengan berjamaah dilipat gandakan sebanyak 25 kali lipat bila dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasar. Hal itu dia peroleh dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali semata untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Tatkala ia shalat, para malaikat terus menerus mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dengan doa: “Ya Allah, berilah shalawat atasnya. Ya Allah, rahmatilah dia.” Terus menerus salah seorang dari kalian teranggap dalam keadaan shalat selama ia menanti shalat.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)
“Shalat seseorang dengan berjamaah dilipat gandakan sebanyak 25 kali lipat bila dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasar. Hal itu dia peroleh dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali semata untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Tatkala ia shalat, para malaikat terus menerus mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dengan doa: “Ya Allah, berilah shalawat atasnya. Ya Allah, rahmatilah dia.” Terus menerus salah seorang dari kalian teranggap dalam keadaan shalat selama ia menanti shalat.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)
Dengan demikian,
shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan 25 atau 27
derajat, akan tetapi mereka yang melakukannya mendapatkan keutamaan tersendiri,
yaitu shalat mereka di rumahnya, secara sendiri ataupun berjamaah, lebih utama
daripada shalatnya di masjid, wallahu a’lam.
_____________________________
Footnote:
*) Yakni mereka
yang ikut hadir untuk shalat berjamaah di masjid. (Syarah Shahih Muslim, 5/137,
Fathul Bari, 2/59)
**) Yang
dimaksud Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah adalah atsar yang diriwayatkan
Al-Imam Al-Bukhari (no. 869) dan Al-Imam Muslim (no. 445) dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melihat apa yang diperbuat oleh para wanita itu, niscaya beliau akan
melarang mereka mendatangi masjid sebagaimana dilarangnya para wanita Bani
Israil.” Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Yang diperbuat oleh wanita
tersebut adalah (keluar ke masjid dengan) mengenakan perhiasan, wangi-wangian,
dan pakaian yang bagus.” (Syarah Shahih Muslim, 4/164)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!