Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Sabtu, 02 Maret 2013

Keindahan Hukum Di Zaman Umar Bin Khattab

Izinkan mericau tentang sebuah kisah keagungan dan keindahan hukum. Agar tetap terjaga harap dan sangka baik untuk negeri ini.

Umar sedang duduk beralas surban di bebayang pohon kurma dekat Masjid Nabawi. Sahabat di sekelilingnya bersyura’ bahas aneka soal. Tiga orang pemuda datang menghadap; dua bersaudara berwajah marah yang mengapit pemuda lusuh yang tertunduk dalam belengguan mereka.

“Tegakkan keadilan untuk kami, hai Amirul Mukminin,” ujar seorang. “Qishashlah pembunuh ayah kami sebagai had atas kejahatannya!”
Umar bangkit. “Bertakwalah kepada Allah,” serunya pada semua. “Benarkah engkau membunuh ayah mereka wahai anak muda?” selidiknya.

Pemuda itu menunduk sesal. “Benar wahai Amirul Mukminin!” jawabnya ksatria. “Ceritakanlah pada kami kejadiannya!” tukas Umar.

“Aku datang dari pedalaman yang jauh, kaumku memercayakan berbagai urusan muamalah untuk kuselesaikan di kota ini,” ungkapnya. “Saat sampai,” lanjutnya, “kutambatkan untaku di satu tunggul kurma, lalu kutinggalkan ia. Begitu kembali, aku terkejut dan terpana. Tampak olehku seorang lelaki tua sedang menyembelih untaku di lahan kebunnya yang tampak rusak terinjak dan ragas-rigis tanamannya. Sungguh aku sangat marah dan dengan murka kucabut pedang hingga terbunuhlah si bapak itu. Dialah rupanya ayah kedua saudaraku ini.”


“Wahai, Amirul Mukminin,” ujar seorang penggugat, “kau telah mendengar pengakuannya, dan kami bisa hadirkan banyak saksi untuk itu.”

“Tegakkanlah had Allah atasnya!” timpal yang lain. Umar galau dan bimbang setelah mendengar lebih jauh kisah pemuda terdakwa itu. “Sesungguhnya yang kalian tuntut ini pemuda shalih lagi baik budinya,” ujar Umar, “dia membunuh ayah kalian karena khilaf kemarahan sesaat.”

“Izinkan aku,” ujar Umar, “meminta kalian berdua untuk memaafkannya dan akulah yang akan membayarkan diyat atas kematian ayahmu.”

“Maaf Amirul Mukminin,” sergah kedua pemuda dengan mata masih menyala merah; sedih dan marah, “kami sangat menyayangi ayah kami. Bahkan andai harta sepenuh bumi dikumpulkan untuk membuat kami kaya,” ujar salah satu, “hati kami hanya akan ridha jika jiwa dibalas dengan jiwa!”

Umar yang tumbuh simpati pada terdakwa yang dinilainya amanah, jujur, dan bertanggung jawab; tetap kehabisan akal yakinkan penggugat.

“Wahai Amirul Mukminin,” ujar pemuda tergugat itu dengan anggun dan gagah, “tegakkanlah hukum Allah, laksanakanlah qishash atasku. Aku ridha kepada ketentuan Allah,” lanjutnya, “hanya saja izinkan aku menunaikan semua amanah dan kewajiban yang tertanggung ini.”

“Apa maksudmu?” tanya hadirin. “Urusan muamalah kaumku,” ujar pemuda itu, “berilah aku tangguh 3 hari untuk selesaikan semua. Aku berjanji dengan nama Allah yang menetapkan qishash dalam Al-Qur`an, aku akan kembali 3 hari dari sekarang untuk menyerahkan jiwaku.”

“Mana bisa begitu!” teriak penggugat. “Nak,” ujar Umar, “tak punyakah kau kerabat dan kenalan yang bisa kaulimpahi urusan ini?”

“Sayangnya tidak Amirul Mukminin. Dan bagaimana pendapatmu jika kematianku masih menanggung utang dan tanggungan amanah lain?”

“Baik,” sahut Umar, “aku memberimu tangguh 3 hari, tapi harus ada seseorang yang menjaminmu bahwa kau akan menepati janji untuk kembali.”

“Aku tidak memiliki seorang kerabat pun di sini Hanya Allah, hanya Allah, yang jadi penjaminku wahai orang-orang yang beriman kepada-Nya,” rajuknya.

“Harus orang yang menjaminnya!” ujar penggugat, “andai pemuda ini ingkar janji, siapa yang akan gantikan tempatnya untuk diqishash?”

“Jadikan aku penjaminnya, hai Amirul Mukminin!” sebuah suara berat dan berwibawa menyeruak dari arah hadirin. Itu Salman Al-Farisi.

“Salman?” hardik Umar, “Demi Allah engkau belum mengenalnya! Demi Allah jangan main-main dengan urusan ini! Cabut kesediaanmu!”

“Pengenalanku kepadanya, tak beda dengan pengenalanmu ya Umar,” ujar Salman, “aku percaya kepadanya sebagaimana engkau memercayainya.”

Dengan berat hati, Umar melepas pemuda itu dan menerima penjaminan yang dilakukan oleh Salman baginya. Tiga hari berlalu sudah. Detik-detik menjelang eksekusi begitu menegangkan. Pemuda itu belum muncul. Umar gelisah mondar-mandir. Penggugat mendecak kecewa. Semua hadirin sangat mengkhawatirkan Salman. Sahabat perantau negeri; pengembara iman itu mulia dan tercinta di hati Rasul dan sahabatnya.

Mentari di hari batas nyaris terbenam; Salman dengan tenang dan tawakkal melangkah siap ke tempat qishash. Isak pilu tertahan. Tetapi sesosok bayang berlari terengah dalam temaram; terseok, terjerembab, lalu bangkit dan nyaris merangkak. “Itu dia!” pekik Umar.

Pemuda itu dengan tubuh berkuah peluh dan napas putus-putus ambruk di pangkuan Umar. “Maafkan aku,” ujarnya, “hampir terlambat. Urusan kaumku memakan banyak waktu. Kupacu tungganganku tanpa henti hingga ia sekarat di gurun dan terpaksa kutinggalkan, lalu kuberlari.”

“Demi Allah,” ujar Umar sambil menenangkan dan meminumi, “bukankah engkau bisa lari dari hukuman ini? Mengapa susah payah kembali?”

“Supaya jangan sampai ada yang mengatakan,” ujar terdakwa itu dalam senyum, “di kalangan Muslimin tak ada lagi ksatria tepat janji.”

“Lalu kau, hai Salman,” ujar Umar berkaca-kaca, “mengapa mau-maunya kau jadi penjamin seseorang yang tak kaukenal sama sekali?”

“Agar jangan sampai dikatakan,” jawab Salman teguh, “di kalangan Muslimin tak ada lagi saling percaya dan menanggung beban saudara.”

“Allahu Akbar!” pekik dua pemuda penggugat sambil memeluk terdakwanya, “Allah dan kaum Muslimin jadi saksi bahwa kami memaafkannya.”

“Kalian,” kata Umar makin haru, “apa maksudnya? Jadi kalian memaafkannya? Jadi dia tak jadi diqishash? Allahu Akbar! Mengapa?”

“Agar jangan ada yang merasa,” sahut keduanya masih terisak, “di kalangan kaum Muslimin tak ada lagi kemaafan dan kasih sayang.”

Demikian Shalihin-Shalihat kisah kasus hukum di zaman Umar.

Moga hikmah bisa terambil.

Kisah diambil dari buku ‘Menyimak Kicau Merajut Makna’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!