Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Rabu, 15 Mei 2013

Mas Kawin, Bolehkah Digunakan Oleh Sang Suami?

Ada pertanyaan yang saya anggap menarik pada rubrik yang diasuh oleh KH Achmad Daroini pada Rakyat Bengkulu tanggal 12 September 2008. Pertanyaannya adalah sebagai berikut: “Saya ingin bertanya, apakah boleh mas kawin yang berupa mukena tidak digunakan lagi untuk sholat. Berhubung mukena tersebut sudah usang jadi untuk sholat saya menggunakan mukena yang lain. Dan boleh tidak kalau mukena yang usang tersebut saya sedekahkan kepada orang yang membutuhkan (fakir miskin misalnya) dan bagaimanakan pertanggungjawaban saya terhadap mas kawin tersebut.

Pertanyaan tersebut mengingatkan kepada saya bahwa ada sementara pendapat yang beredar di masyarakat Bengkulu bahwa mas kawin itu harus digunakan oleh sang isteri sampai  habis. Oleh sebab itu, beberapa tokoh menyarankan untuk memberikan mas kawin berupa barang yang cepat habis jika dipakai oleh sang isteri. Selain itu, mereka berpendapat bahwa mas kawin itu tidak boleh dipakai oleh sang suami. Oleh sebab itu, mereka menganjurkan bahwa mas kawin jangan berupa Al Qur’an, sajadah atau yang lainnya yang memungkinkan san suami nanti ikut menggunakannya. Saya juga sempat membatin apa benar demikian? Sebab, selama ini saya tidak mendengar tentang hal itu. Saya juga ingat ketika saya menikan saya juga memberi mas kawin berupa Al Qur’an dan sebentuk cincin. Lah yang menjadi ganjalan setelah mendengar pendapat itu adalah karena saya juga membaca Al Qur’an  itu. Isteri saya juga tidak melarangnya.

Nah, jawaban dari KH Achmad Daroini membuat hati saya plong. Berikut jawaban beliau: “Jika mas kawin sudah diserahkan oleh suami kepada isterinya setelah akad nikah, maka barang itu mutlak menjadi hak milik isteri. Dipakai untuk sholat atau tidak dipakai karena keleihatannya sudah kurang menarik (usang) itu tidak menimbulkan risiko apa-apa bagi Anda. Disedekahkan kepada orang yang memerlukannya boleh saja. Yang tidak boleh adalah jika disia-siakan (mubazir).


Berdasarkan jawaban itu, sebenarnya mas kawin itu juga dapat digunakan oleh  sang suami sementara tidak ada keberatan dari sang isteri. Saya juga yakin jika suatu saat sang isteri menjual mas kawin itu karena kebutuhan yang mendesak, dan hasil penjualan itu kemudian sang suami ikut menikmatinya maka tidak masalah. Contohnya, mas kawin dijual  sebagai salah satu sumber uang untuk membangun rumah, padahal rumah itu kan juga pasti digunakan oleh sang suami. Atau, mas kawin dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak ada sumber lain untuk itu, dan kemudian sang suami juga ikut menikmatinya. Ya, mas kawin sudah menjadi hak milik mutlak sang isteri, sehingga ketika sang isteri secara suka rela menjualnya untuk kepentingan rumah tangga maka saya pikir sang suami tidak perlu merasa risau. Juga saya piker tidak masalah jika sang isteri menjual mas kawin untuk keperluan sang suami berangkat sekolah ke luar negeri karena tugas.  Juga tidak menjadi masalah jika  sang isteri kemudian menginfakkan mas kawin kepada siapa saja yang ia kehendaki. Yang tidak boleh, jika mas kawin itu dijual untuk suatu keperluan yang tidak baik atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Mudah-mudahan jawaban KH Achmad Daroini memberikan nuansa baru kepada masyarakat atau tokoh masyarakat yang tidak membolehkan mas kawin digunakan oleh sang suami atau oleh orang lain, atau bahkan tidak boleh disedekahkan dan harus dihabiskan oleh sang isteri. Agama Islam itu mengutamakan kebaikan. Jika mas kawin digunakan untuk keperluan orang lain itu lebih banyak manfaatnya daripada dihabiskan sendiri oleh sang isteri, maka saya piker itu lebih baik. Bukankah, jika mas kawin itu (seperti Al Qur’an atau sajadah) digunakan oleh isteri, suami, anak-anak  secara bersama-sama akan lebih baik? Penggunaan sajadah dan Al Qur’an akan lebih efisien, akan lebih banyak manfaatnya. Dan sang isteri akan mendapat pahala  karena kerelaannya barang miliknya digunakan oleh orang lain!

Intisari : sangatlah baik mahar/mas kawin diserahkan pada saat pelaksanaan akad nikah. Mahar merupakan kewajiban suami untuk istri. Bisa tunai dan bisa utang. Dan itu milik istri bukan milik keluarga, tapi apabila mahar akan digunakan atau dijual untuk keperluan keluarga ataupun keperluan suami, itu sudah menjadi hak istri. Artinya kewajiban suami telah terpenuhi dan mahar boleh digunakan untuk siapapun selama istri ikhlas/setuju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!