Pada
pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam
riba.
Riba
itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga
macam.
Pertama: Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ
يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ
فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ
وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika
emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau
timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau
meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan
tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim
no. 1584)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ
يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ
إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika
emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau
timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi
berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan
secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Para
ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir,
kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi.
Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter
asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama
-misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka
akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.
Persyaratan pertama,
transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang
yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak
boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad
barter berpisah, walaupun hanya sejenak.
Misalnya,
kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2
kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa
boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad
barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba
karena adanya penundaan).