Kosep Perang Dalam Islam
Islam
sebagai agama Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi semesta alam),
yang setiap sisi ajarannya mengajarkan konsep Ar-rahman dan Ar-rahim (Kasih dan sayang), konsep keadilan, kesejahteraan yang setiap bertemu dengan saudaranya seiman
mengucapkan “Assalamu’alaikum waromatullahi wabarrokatuh: Semoga
keselamatan, rahmat dan barokah-Nya tecurah kepadamu.”
Disisi lain
dari ajaran tersebut, Islam mengajarkan perang dengan pengistilahan tersendiri
dalam Al-quran serta Al-hadits. Dan memberikan bentuk nyata dalam sejarah yang
dilakukan pada masa Rasulullah saw, sebagai uswatun Hasanah. Adapun konsep perang yang terdapat dalam ajaran
Islam sebagai berikut:
1.
Perang Dalam Al-quran dan Al-hadits
Konsep Perang
dalam Al-quran disebutkan dengan istilah-istilah berikut :
Al-Qital, Al-Harb, Al-Ghazwah,
dan Al-Jihad, istilah-istilah ini semua mengacu kepada makna perang.
a.
Al-qital
Allah swt berfirman:
وَقَا
تِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ الَذِينَ يُقَا تِلُوْ نََكُمْ و لا تَعْتَدُ وْااِنّ
اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِ يْن.(البقرة :
190)
Artinya: “Dan perangilah di
jalan Allah Orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang melampaui
batas.” (Qs. Al-baqarah: 190)
Dalam Tafsir
Ibnu Katsir Abu al-Aliyah berkata: “Inilah ayat pertama yang diturunkan di
Madinah mengenai Perang. Setelah ayat ini turun, maka Rasulullah saw. memerangi
orang yang memerangi beliau, dan menahan diri dari memerangi orang yang tidak
menyerang sehingga diturunkan surat Al-bara’ah.” Muhammad Nasib Ar-rifa’I,
Ringkasan Tafsir Ibnu katsir, gema Insani press, 1999, Jakarta, hlm 606
Firman Allah: “Dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.”
Yang dimaksud
melampaui batas disini yaitu melakukan berbagai larangan seperti penyiksaan,
tipuan, membunuh anak-anak, wanita dan para lanjut usia, pendeta, para penghuni
rumah ibadah, membakar pohon dan membunuh binatang tanpa ada kepentingan.
Rasululllah saw bersabda:
اُغْزُوْافِيْ
سَبِيْلِ اللهِ قَا, تِلُوْ اكَفَرَبِا اللهِ , اُغْزُ و ا ولاَ تَغُلُّوْ او َلاَ
تَغْدُ رُ و ا و لاَ تُمَثِّلُ وْ ا تَقْتُلُوْ اوَ تَقْتُلُوْا وَ لِيْدُ وَ لاَ
أ صْحَا بَ ا الصَّوَ امِعْ (رواه
مسلم)
Artinya: “Berperanglah
kamu dijalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah
namun janganlah mengambil berlebih-lebihan, jangan menipu (memperdaya) jangan
membunuh dengan sadis, membunuh anak-anak, membunuh para penghuni rumah ibadah
(biara dan gereja).” (HR. Muslim)
b. Al-harb
Istilah ini
sedikit sekali di gunakan dalam Al-quran, yaitu hanya pada empat tempat.
Sedikitnya Al-quran menggunakan al-harb ini karena di dalam pengertian
asalnya terdapat arti peperangan yang dinyatakan atas latar belakang pribadi
atau suku dan bertujuan untuk mencari material, bukan atas dasar
meninggikan agama Allah swt. Abdul
Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,
PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997, hlm 1395
c. Al-gazwah
Istilah ini
hanya sekali tersebut dalam Al-quran, yaitu dalam surat Ali-imran ayat 156.
d. Al-jihad
Sesunguhnya
Jihad adalah kata Islami yang mengandung pengertian luas, dapat diartikan
sebagai Perang, dakwah dan sejenisnya, dan tidak tepat jika diartikan dengan
salah satu pengertian saja. Pengertian khusus dari istilah ini yaitu perang.
Jihad dalam pengertian khusus ini biasanya di ikuti oleh anak kalimat fi
sabil Allah (dijalan Allah).
Demikianlah sekian Istilah yang mengacu pada
makna perang yang terdapat dalam Al-quran dan Al-hadits. Untuk ayat-ayat
Al-quran dan Al-hadits yang dijadikan sebagai landasan perang akan dijabarkan
sebagai berikut:
Kewajiban
berperang terdapat dalam Al-quran surat Al-baqarah: 216
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَ هُوَ كُرْهٌ
لَكُمْ ... ( البقرة 216: )
Artinya :
Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu
benci ....... (Al-Baqarah : 216)
Sayyid Sabiq
menulis, “Perang hukumnya wajib bagi setiap Muslim, laki-laki, berakal, telah
baligh, tidak cacat fisik, dan memiliki materi untuk bekal hidupnya dan
keluarganya sehingga ia dapat dengan leluasa melaksanakan tugas jihad”.
Diantara
kriteria tersebut berarti ada sebagian yang tidak terkena hukum wajib perang,
dengan demikian perang hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya
diwajibkan kepada semua orang yang dapat berperang, tetapi apabila sudah
dilaksanakan oleh sebagian umat Islam dan musuh pada saat itu dapat dihalau
atau kemenangan tercapai, atau terjadi perjanjian damai antara kedua belah
pihak, maka kewajiban itu gugur bagi Muslim yang lain.
Firman Allah:
Artinya: “Tidak
sepatutnya bagi orang-orang yang Mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya , supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.(at-Taubah: 122)
Namun ada
masanya perang hukumnya fardhu ‘ain. Menurut kesepakatan ulama fiqh, perang
menjadi fardhu ‘ain ketika terjadi satu diantara tiga keadaan berikut :
1. Apabila
pasukan Muslimin dan musuh sudah saling berhadapan. Allah berfirman “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir
yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”.
(al-Anfal : 15).
2. Apabila
musuh mendatangi tempat atau negara dimana kaum Muslimin tinggal, Allah
berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang yang
disekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan
ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (at-Taubah
: 123).
3. Apabila
seseorang di perintahkan oleh pemerintah untuk berperang. Firman Allah : “
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :
“Berangkatlah (untuk perang) pada jalan Allah”. Kamu merasa berat dan ingin
tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan dunia sebagai ganti
kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup didunia ini (dibandingkan dengan
kehidupan dunia akhirat hanyalah sedikit)…” (at-Taubah : 38)
Selain ada
kewajiban perang dalam Al-quran, Perang
kepada siapa dan siapa saja orang-orang yang harus diperang, Al-quran
juga menjelaskan. Allah berfirman:
“… dan
perangilah kaum musryikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu
semua, …” (QS. At-Taubah : 36).
Ibnu Qoyyim
Al- Jauziah Berpandapat “Perang hanya diperkenankan terhadap orang-orang kafir atau musyrik”.
Islam memberi
batasan bahwa orang yang boleh dan wajib diperangi hanyalah orang yang
memerangi kaum muslimin yaitu :
1. Orang
kafir atau musyrik, yang memulai peperangan terhadap kaum muslimin. Masih ada
pengecualian terhadap mereka, kaum musyrik yang melakukan perjanjian damai
dengan Islam dan orang kafir atau musyrik perorangan yang meminta perlindungan,
Allah berfirman:
“Kecuali
orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) …” (at-Taubah: 4)
“Dan jika
seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sampai mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia
ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang
tidak mengetahui.” (at-Taubah:6)
2. Golongan
kafir atau musyrik yang membatalkan perjanjian damai dengan umat Islam, Allah
berfirman: “Bagaimana bisa (ada
perjanjian dari sisi Allah dan Rasulnya dengan orang-orang musyrikin), padahal
jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara
hubungan kekerabatan terhadap kamu, dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.”
(at-Taubah: 8)
2.
Perang Dalam Sejarah Islam
Dalam
perkembangan dakwahnya Rosulullah SAW melakukan tahapan-tahapan sbb :
1. Dakwah
secara damai disertai kesiapan menghadapi berbagai tribulasi dan cobaan-cobaan
berat. (Pada masa awal Islam).
2. Bersamaan
dengan permulaan Hijrah, disyariatkan “Perang Defensif” yaitu membalas
kekuatan dengan kekuatan serupa.
3. Setelah
itu berbarengan dengan awal pertama tahun Hijrah. Perang terhadap setiap orang
yang menghalangi penegakan masyarakat Islam diberlakukan. Muhammad Sa’id &
Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah,
Rabbani pers, Jakarta, 1999, hlm 146
Perang dengan
mengangkat senjata guna pembelaan diri diizinkan setelah umat Islam hijrah ke
Madinah (622-632 H) Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan
sesungguhnya Allah, benar-benara Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu)
Orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang
benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan)
sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara
Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah Ibadat orang Yahudi dan Masjid-masjid, yang
didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesengguhnya Allah pasti menolong orang
yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha
Perkasa”(al-Hajj: 39-40)
Ibnu Abbas
berkata, “Ayat ini merupakan ayat yang pertama diturunkan mengenai Perang”
Sebab
Turunnnya ayat ini, dalam suatu Riwayat dikemukakan, ketika Nabi saw Hijrah
dari Mekah, berkatalah Abu Bakar: “Mereka telah mengusir Nabi mereka. Mereka
pasti akan dibinasakan, maka turunlah ayat ini, yang memberi kelonggaran untuk
berperang bila umat Islam dianiaya.”
Perang pada
masa Rasululah saw terbagi dalam dua tahapan, yang pertama perang dalam rangka
membela diri, perang yang dilakukan dalam rangka mempertahankan atau tindak
balas Counter attack, peperangan seperti ini tejadi ketika terjadi
penyerangan dari musuh. Tahapan perang seperti ini disebut dengan tahapan
perang Defensif Karena itu peperangan ini hanyalah mencerminkan salah
satu tahapan diantara tahapan-tahapan dakwah Islam.
Perang pertama sekali
yang dilakukan Rasulullah saw dan untuk pertama kalinya juga beliau keluar
dengan tujuan perang adalah “Perang Widan”. Namun perang ini tidak terjadi
karena pasukan musuh mengajak berdamai.
Perang selanjutnya adalah
perang Badar, disyariatkan peperangan ini sesudah Hijrah, Perang ini dilakukan
pada bulan Shafar, awal bulan Kedua belas sejak Hijrah Nabi saw ke Madinah.
Awalnya Rasulullah keluar tidak untuk tujuan perang tetapi karena di dorong
oleh tujuan mencegat kafilah Quraisy yang datang dari Syam di bawah kawalan Abu
Sofyan. Tetapi kemudian Allah swt menghendaki ghanimah (rampasan perang) dan
kemenangan yang lebih besar bagi para hamba-Nya, disamping merupakan tindakan
yang lebih mulia dan lebih sesuai dengan sasaran yang harus dicapai oleh setiap
muslim dalam kehidupannya.Allah meloloskan kafilah yang menjadi tujuan utama
mereka, dan menggantinya dengan peperangan yang sama sekali tidak pernah mereka
duga.
Diantara perang-perang
yang pernah dilakukan pada masa Rasulullah dalam tahapan Perang defensif ini
diantaranya: Perang Uhud, Perang Dzatur riqa’, Perang Bani Musthallig
(Muraisi), Perang Khandaq, Perang bani khuraidah.dan peperangan lainnya.
Pada tahun
kedua Hijrah baru ada syariat diperintahkan dalam kewajiban melaksanakan perang
bagi umat Muslim. Setelah peristiwa Bani Quraidhah dan perjanjian damai
Hudaibiyah, punya kondisi yang berbeda. Peperangan ini berbeda jauh dengan
peperangan sebelumnya ia menunjukan bahwa dakwah Islamiyah telah memasuki
periode baru pasca perjanjian Hudaibiyah. Perang tersebut dintaranya: Perang
khaibar, Perang mu’tah, Perang Hunain dan peperangan lainnya.
3.
Tujuan Perang
Tujuan Perang dalam Kitab
Bidayatul Mujtahid, adalah salah satu dari dua perkara, yaitu masuk Islam atau
membayar Jizyah, berdasarkan Firman Allah:
“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir
dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan
rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agam Allah), (yaitu orang-orang)
yang diberikan al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah dengan
patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (at-Taubah: 29)
Adapun tentang Tujuan perang ,
diantaranya:
1. Perang
merupakan tahapan da’wah terakhir ketika tahapan tahapan da’wah yang lain telah
dilakukan dan tidak mengena maka tahapan terakhir dalam bentuk perang ini di
berlakuakan.
2. Perang
dimaksudkan untuk mencegah timbulnya fitnah, sehingga agama hanyalah milik
Allah swt. Firman Allah:
”Dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata
bagi Allah“.(al-Anfal 29)
3. Perang
juga dimaksudkan untuk membela orang-orang lemah (mustadh’afin) yang
telah masuk Islam yang disiksa oleh orang-orang dzalim karena mereka masuk
Islam.
Demikianlah
konsep perang yang ada dalam ajaran
Al-Qur’an dan Al-hadits.
Kosep Perang Dalam Kristen
1.
Perang Dalam A l-Kitab
Perang dalam
Kristen berasal dari bahasa Ibrani Milkhama
terdapat 313 kali, akar katanya lkham, “berperang”. Dalam literatur
Kristen khususnya merujuk kepada Al-kitab.
Dalam Al-kitab
banyak ditemukan ayat-ayat yang berbicara tentang perang dan peperangan, Diantaranya:
Dalam
Injil Lukas 22: 35, 36
“Ketika
aku mengutus kamu dengan tiada membawa pundi-pundi, bekal dan kasut, adakah
kamu kekurangan apa-apa? “ jawab mereka, ‘suatu pun tidak’. Katanya kepada
mereka.” Tetapi sekarang ini, siapa yang mempunyai pundi-pundi hendaklah ia
membawanya, demikian juga yang mempunyai bekal; dan barang siapa yang tidak
mempunyainya hendaklah dia menjual jubahnya dan membeli pedang.”
Ini
adalah persiapan untuk Jihad, Perang suci, ketika Yesus menyiapkan
murid-muridnya akan adanya bentrokan dan pertikaian antara Yahudi melawan
yahudi.
Situasi
dan kondisi telah berubah dengan segala kebijakan maka strategi harus dirubah.
Murid-muridnya (Yesus) telah dipersenjatai. Mereka telah mempunyai gambaran
masa depan. Mereka tidak mau meninggalkan Galilea dengan tangan kosong. Mereka
menjawab: “…Tuhan, ini dua pedang.” Jawabnya, “sudah cukup” (Lukas 22:
38)
Perang dalam
Al-Kitab dapat ditemui pada kisah-kisah Joshua dan Raja Daud yang menyebarkan
agama dan kaum mereka melalui peperangan. Orang-orang Kristen dapat melihat ke tradisi
yang dapat mendukung sikap pasifisme namun juga teori perang yang adil yang
mensyahkan peperangan.
Dalam Kristen
Tuhan mengepalai bala tentara, Dia menyuruh umat-Nya keluar berperang, Dia
melakukan penghadangan dan mengajar pemazmur untuk bertempur, sementara tentara
Israel tinggal diam saja.
Peperangan Allah harus
berhasil, sebab Dia sendiri akan menyerahkan musuh ke dalam tangan umat-Nya,
kadang-kadang dengan memakai kekuatan alamiah untuk tujuan ini. Dengan itu
perang dan persiapannya dianggap kudus. (Qiddesy Arilkhana “Menguduskan
Peperangan”).
“Persiapkanlah
perang melawan dia; ayo, marilah kita maju menyerang pada tengah hari”.
(Yes 6: 4)
“Maklumlah
hal ini diantara bangsa-bangsa
bersiaplah untuk peperangan gerakkanlah para pahlawan; suruhlah semua prajurit
tampil dan maju!” (YL 3: 9)
Dalam Isi Al-kitab yang lain:
“Tetapi
seorang dari mereka yang menyertai Yesus, mengulurkan tangannya, menghunuskan
pedangnya, dan meletakkannya kepada hamba imam Besar sehingga putus
telinganya.” (Matius 26: 51 )
satu-satunya
maksud dari pedang-pedang atau senjata tersebut untuk membuntungkan dan
membunuh, dalam hal ini Perang.
2.
Sejarah Perang Dalam Kristen
Diawali perang
Salib sebagai pergolakan permusuhan yang terjadi antara Islam Kristen. Perang
Salib (Crusades), yang namanya diambil dari “Cross” (Crue dalam
bahasa Latin), merupakan delapan ekspedisi militer yang terjadi sejak abad
ke-XI hingga XIII ditandai sebagai saat yang menentukan dalam hubungan Barat
dengan dunia Islam. Peperangan Salib itu dimulai dengan tanggapan Paus
Urban II terhadap permohonan Raja
Alexius pada tahun 1095, Paus Urban menyerukan pembebasan tanah suci dari
tangan-tangan kafir, dan mengadakan Perang Suci yang sudah menjadi tradisi.
Perang Salib
diilhami oleh dua Institusi Kristen, yaitu Ziarah ke tanah suci dan Perang
Suci. Pada waktu yang sama, gagasan perang suci mengubah dan menyucikan peperangan
diabad-abad pertengahan beserta gagasan kehormatan dan kesatriaannya. Para
pejuang itu menang, baik mereka memenangkan peperangnan didunia maupun tidak.
Memerangi musuh artinya terhormat dan mulia, ganjaran yang diterima oleh semua
yang berperang dalam Perang salib berupa jaminan diampuni dosanya dan masuk surga. Mati dalam
peperangan adalah meninggal sebagai pahlawan agama dan langsung masuk surga
walaupun mempunyai dosa-dosa dimasa lalu.
Dalam sejarah
Kristen, Perang Salib (crusades) merupakan rujukan perang yang ada dalam
Kristen. Dengan semangat Crusades ini kaum Nasrani, dan Barat mampu membangun
kembali peradabannya.
Hingga tahun
1000, Barat merupakan daerah miskin, terbelakang dan buta huruf. Mereka
memepertahankan diri dari serangan bangsa barbar yang terjadi di darat dan
dilaut.
Bangsa Barat
yang bangkit dari zaman kegelapan, mengadakan penyerangan untuk mengusir kaum
Muslim dari Spanyol, Italia, Sisilia dan Mediterania pada saat dunia Islam
telah mengalami kemajuan dalam perjuaangan politik dan agama.
3.
Tujuan Dan Fenomena Perang Dalam Kristen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!