Cara
Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ).
Secara etimologi Masbuq adalah isim maf’ul dari kata
“ سبق” yang
bermakna “ terdahului/tertinggal”. Adapun secara terminologi Masbuk
adalah penyematan bagi makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah,
baik satu rakaat maupun lebih.
Ada
perbedaan pendapat mengenai kapan seorang makmum dapat dikategorikan sebagai
makmum masbuk ( masbuq ) :
Pendapat Jumhur
Ulama ( Mayoritas Ulama ) Mengenai Cara Shalat Makmum Masbuk
1.
Jika
pada saat makmum tiba, imam sedang ruku’, dan ia masih sempat ruku bersama
imam, maka berarti ia sudah mendapat rakaat tersebut, walaupun belum sempat
membaca Al-Fatihah.
مَنْ أَدْرَكَ
الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ
الرَّكْعَةَ ( أبو داود ، الفقه الإسلامي
– سليمان رشيد
Siapa yang mendapatkan
ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud)
2.
Jika
ia tidak sempat ruku bersama imam, atau ia memulai shalat setelah imam ruku,
maka ia harus mengulangi rakaat tersebut, karena belum sempurna. Jadi setelah
imam memberi salam ke kanan dan ke kiri, ia harus bangun untuk menyempurnakan
rakaat yang masih kurang tadi.
3.
Jika
pada saat ia tiba imam sedang tasyahud akhir, maka ia, setelah takbiratul ihram,
langsung duduk untuk ikut tasyahud bersama imam. Jika imam telah memberi salam
ke kanan dan ke kiri, maka ia langsung berdiri untuk menyempurnakan shalatnya
sesuai dengan jumlah rakaat dari shalat yang sedang ia kerjakan, karena rakaat
yang tadi ia ikuti belum dianggap sah. Akan tetapi ia sudah dianggap ikut
berjamaah, dan akan memperoleh keutamaan shalat berjamaah.
4.
Bagi
makmum yang masbuk, jika masih harus menyempurnakan rakaat yang kurang, pada
saat imam duduk tasyahud akhir, sebaiknya ia duduk iftirasy (duduk tasyahud
awal) dan hanya membaca tasyahud awal.
5.
Bagi
makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba shaf (barisan) telah penuh, maka ia
tidak boleh membuat barisan seorang diri. Dalam keadaan seperti itu ia harus
memilih, masuk ke dalam barisan itu atau memberi isyarat kepada salah seorang
yang ada dalam barisan itu untuk mundur. Orang yang diberi isyarat, pada saat
makmum masbuk telah mulai membaca takbiratul ihram, harus mundur dengan langkah
yang ringan dan tidak berturut-turut.
6.
Bagi
makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba imam sedang membaca surah, atau
menurut perkiraannya sebentar lagi imam akan ruku, maka setelah niat dan
takbiratul ihram, ia sebaiknya langsung membaca Al-fatihah tanpa membaca doa
iftitah, karena membaca doa iftitah hukumnya sunah, sedangkan membaca
Al-Fatihah rukun.
Pendapat
Ulama Mutaakhhirin Mengenai Makmum Masbuq
Imam
Syaukani berkata
mengenai Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ) : “Telah diketahui sebelumnya
bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah itu untuk imam dan makmum pada setiap
raka’at. Dan kami telah menjelaskan bahwa dalil-dalil tersebut sah untuk
dijadikan hujjah bahwa membaca Al-Fatihah itu termasuk syarat sahnya sholat.
Maka siapa saja yang mengira bahwa sholat itu sah tanpa membaca al-Fatihah, ia
haruslah menunjukkan keterangan yang mengkhususkan dalil-dalil tersebut.
عَنْ قَتاَدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
صلّى الله عليه و سلّم كَانَ يَقْرَأُ
فِي كُلِّ رَكْعَةٍ
بِفاَتِحَةِ الْكِتاَبِ
Dari
Qatadah, bahwa Nabi SAW membaca Fatihatil Kitab pada setiap raka’at ”. (
H.R At-Tirmidzi )
Dari
Abi Hurairah, dari Nabi SAW, ia bersabda : “ Apabila kamu mendengar
Iqamah, pergilah untuk sholat, dan kamu mesti tenang, santai serta tidak
terburu-buru. Apa yang kamu dapati (bersama imam) sholatlah, dan apa yang
ketinggalan (dari imam), maka sempurnakanlah ”. ( H.R Al-Jama’ah,
Fathul Bari 2 : 167 )
Demikian
penjelasan mengenai Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ), semoga
bermanfaat….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!