Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Senin, 02 September 2013

Hukum Melafazkan Niat Untuk Sholat

- Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadhkannya dengan lisan. Adapun melafadhkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66).

- Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya tidak melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520).

- Mazhab Syafi’i : Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunnahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252).

- Mazhab Hambali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370).

Penjelasan :

Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yg diada-adakan dalam agama sementara Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang shalat :
Apabila engkau berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.
Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “Katakanlah aku berniat” .


Ketahuilah ibadah shalat wudhu’ dan juga ibadah-ibadah yang lain memang tidak sah kecuali dengan niat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah seluruh haruslah ada niat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

Sesungguh tiap amalan itu harus disertai dengan niat.

Namun perlu diketahui niat itu tempat di hati dan keliru bila dikatakan bahwa di dalam kitab Al-Umm disebutkan tentang melafazkan niat. Ini salah bahkan hal ini tidak ada di dalam kitab Al-Umm tersebut.

Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila berdiri untuk shalat beliau langsung mengucapkan Allahu Akbar dan tidak mengucapkan apa pun sebelum juga tidak melafazkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan :
Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.

Melafazkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama . Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam baik dengan sanad yang sahih dha’if musnad atau pun mursal . Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.

Ha saja sebagian mutaakhirin keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’i – semoga Allah meridhai – tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir”. Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i – semoga Allah merahmati – dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu shalat pun begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini maka kita akan menerima dan menyambut dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pemilik syari’at Shallallahu ‘alaihi wasallam.


Semoga Allah SWT menyempurnakan amal ibadah kita, amin…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!