Bolehkah berbohong dalam Islam?
Dusta atau bohong adalah perbuatan
haram. Tidak ada keringanan untuk
berdusta dalam Islam, kecuali karena darurat atau kebutuhan yang mendesak. Itu
pun dengan batas yang sangat sempit. Seperti tidak dijumpai lagi cara yang lain
untuk mewujudkan tujuan yang baik itu, selain harus bohong.
Ada satu cara yang mirip dengan
dusta tapi bukan dusta. Dalam kondisi ‘kepepet’, seseorang bisa
menggunakan cara ini untuk mewujudkan keinginannya tanpa harus terjerumus ke
jurang kedustaan. Cara itu, bernama ma’aridh atau tauriyah.
Bentuknya, seseorang menggunakan kata yang ambigu, dengan harapan agar dipahami
lain oleh lawan bicara.
Sebagai contoh, disebutkan dalam
hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
Suatu ketika Nabi Ibrahim pernah
bersama istrinya Sarah. Mereka berdua melewati daerah yang dipimpin oleh
penguasa yang zhalim. Ketika rakyatnya melihat istri Ibrahim, mereka lapor
kepada raja, di sana ada lelaki bersama seorang wanita yang sangat cantik, sementara
penguasa ini punya kebiasaan, merampas istri orang dan membunuh suaminya.
Penguasa itu mengutus orang untuk menanyakannya. “Siapa wanita ini?” tanya
prajurit. “Dia saudariku.” Jawab Ibrahim. Setelah menjawab ini, Ibrahim mendatangi
istrinya dan mengatakan,
يا
سارة ليس على وجه الأرض مؤمن غيري وغيرك، وإن هذا سألني فأخبرته أنك أختي فلا تكذبيني
“Wahai Sarah, tidak ada di muka bumi
ini orang yang beriman selain aku dan dirimu. Orang tadi bertanya kepadaku, aku
sampaikan bahwa kamu adalah saudariku. Karena itu, jangan engkau anggap aku
berbohong… dst.”
Nabi Ibrahim ‘alahis salam
dalam hal ini menggunakan kalimat ambigu. Kata “saudara” bisa bermakna saudara
seagama atau saudara kandung. Yang diiginkan Ibrahim adalah saudara seiman/seagama,
sementara perkataan beliau ini dipahami oleh prajurit, saudara kandung.
Inilah bohong yang dibolehkan, yakni
bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar.
Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah, beliau mendengar Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس
الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا
“Bukan seorang pendusta, orang
yang berbohong untuk mendamaikan antar-sesama manusia. Dia menumbuhkan kebaikan
atau mengatakan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud menumbuhkan kebaikan:
Ketika ada dua kubu, A dan B yang
berseteru, datang C. Dia sampaikan bahwa kepada A tentang B, yang membuat A
ridha dan mau memaafkan kesalahan B, dan sebaliknya. Meskipun bisa jadi, C
tidak pernah mendengarnya. Semua itu dalam rangka perdamaian. Demikian
keterangan di Syarh Sunnah Al-Baghawi.
Dalam riwayat yang lain:
ولم
أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إلا في ثلاث: تعني الحرب، والإصلاح بين الناس، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها.
“Belum pernah aku dengar, kalimat
(bohong) yang diberi keringanan untuk diucapkan manusia selain dalam 3 hal:
Ketika perang, dalam rangka mendamaikan antar-sesama, dan suami berbohong
kepada istrinya atau istri berbohong pada suaminya (jika untuk kebaikan).”
(HR. Muslim)
Yang dimaksud berbohong antar-suami
istri adalah berbohong dalam rangka menampakkan rasa cinta, menggombal, dengan
tujuan untuk melestarikan kasih sayang dan ketenangan keluarga. Seperti memuji
istrinya hingga tersanjung, atau menampakkan kesenangan bersamanya sampai
pasangannya tersipu malu, dst.
Satu yang perlu diberi garis tebal,
bukan termasuk bohong yang dibolehkan dalam hadis ini, berbohong untuk
mengambil hak pasangannya atau lari dari tanggung jawab. Demikian
keterangan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan,
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْكَذِبِ فِي حَقّ الْمَرْأَة وَالرَّجُل إِنَّمَا هُوَ فِيمَا لَا يُسْقِط حَقًّا عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا أَوْ أَخْذ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ لَهَا
“Ulama sepakat bahwa yang
dimaksud bohong antar-suami istri adalah bohong yang tidak menggugurkan
kewajiban atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.” (Fathul Bari,
5:300)
Sementara bohong ketika perang
bentuknya dengan pura-pura menampakkan kekuatan atau menipu musuh dengan
strategi perang dst. Dan tidak termasuk bagian ini adalah mengkhianati
perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!