Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Senin, 11 November 2013

Kekeliruan Dalam Shalat Berjamaah

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah, berkenaan dengan Shalat berjama’ah, ternyata banyak dari kaum muslimin yang masih keliru, melakukan beberapa kekeliruan dan kesalahan ketika melaksanakan Shalat berjama’ah. Padahal sudah saatnya mereka itu tidak boleh melakukan kekeliruan atau kesalahan, karena shalat lima waktu (shalat fardhu) yang dilakukan di masjid itu sudah sangat sering, sehingga sudah semestinya jauh dari kesalahan.

Namun demikian kesalahan masih terus berulang, maka agar bisa dikurangi atau dihilangkan kesalahan tersebut, semuanya itu harus berdasarkan ilmu. Pada kesempatan ini, kami sampaikan beberapa penyimpangan dan kesalahan, berkenaan dengan Shalat Berjama’ah. Banyak sekali yang bisa kita temukan dalam keseharian kita, namun demikian kita coba amati di kalangan kaum muslimin, mereka shalat berjama’ah, mereka Alhamdulillaah datang di masjid, tetapi masih juga melakukan kesalahan.

Tidak kurang dari 28 point kesalahan kita bisa buktikan, bahwa kaum muslimin masih salah dalam shalat berjama’ah. Bahkan mungkin bisa lebih dari itu. Untuk kemudian di akhir bahasan ini kami sampaikan sikap Imaam As Suyuuthy رحمه الله berkenaan dengan peringatan (perayaan) akhir atau awal tahun.

Adapun kekeliruan atau kesalahan dimaksud antara lain adalah :

1. Ketika Imam shalat selesai membaca Al Faatihah, lalu jama’ah mengucapkan: “Aamiiin, waliwaali daiyaa walil muslimiin”.

Makna kalimat tersebut bagus dan tidak tercela, tetapi karena ini ibadah dan bukan karangan, dan bukan perasaan, maka kesalahan semacam itu tidak boleh diulangi, karena akan mengurangi nilai dan pahala shalat kita, karena dengan nyata shalat yang diperintahkan oleh Allah itu ditambah-tambah dengan sesuatu yang bukan berasal dari Rasulullah Saw.

Sebagai dalil, bahwa yang demikian itu keliru adalah Hadits Rasulullah Saw, diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory, dari Abu Hurairoh, Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya:

“Jika Imam mengatakan “Aamiiin” maka aminkanlah oleh kalian. Maka barangsiapa yang “Amin”nya berbarengan dengan “Amin”nya malaikat, ia akan diampuni dosanya”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Bukan saja masalah yang kita bahas, tetapi itu merupakan pahala atau kebajikan yang dijanjikan oleh Rasulullah Saw, bahwa “Aamiiin” kita harus seragam. Ketika mengucap “Aamiiin” kita harus memperhitungkan agar tepat berbarengan dengan malaikat. Malaikat memang ghoib, tetapi yang menjadi ukuran adalah keseragaman suara. Setelah Imam mengucapkan “Ghoiril maghduubi ‘alaihim waladh dhooolliiiin”, lalu serempak jamaah mengucapkan: “Aamiiin”.

Mengucapkan Aamiiin: A – mi —- n (Min lebih panjang dari pada A).

A—min, artinya aman.
Ami—n, artinya terpercaya.
A—mi—–n, artinya: Penuhilah, kabulkanlah ya Allah.


Masih dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya:

“Jika Imaam membaca Maghdhubi ‘alaihim…, maka katakanlah olehmu: Aamiiin. Barang siapa yang ucapannya bersama malaikat, maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Dalam hadits tersebut tidak ada tambahan penjelasan bahwa ada “Amin waliwaali daiya walil muslimiin”. Kalau ada yang bertanya mana dalil yang melarang memberi tambahan tersebut, maka jawabannya adalah: Amrul ‘ibadati tauqiifiyyun. – Perkara ibadah adalah baku. Kalau ada dalilnya silakan dijalankan, kalau tidak ada dalil, tidak boleh dijalankan.

Bagi kita karena tidak ada dalil, dan para ulama tidak menjelaskan terhadap adanya dalil bahwa bila kita mengucapkan Aamiiin lalu ditambah dengan: Waliwaali daiya walil muslimiin, maka berarti tidak ada. Karena tidak ada, maka tidak boleh orang menambahkan dalam urusan itu, meskipun dikatakannya menjadi lebih baik.

Urusan ibadah, adalah siapa yang mengatakan “bahwa ibadah itu ada“, maka ia harus bisa mengatakan (menunjukkan) dalilnya.

Sedangkan yang mengatakan tidak ada dalilnya, adalah karena atas dasar penelitian dan sekian kajian terhadap hadits-hadits Rasulullah SAW.

Jadi kalau ada orang menambah ucapan Waliwaali daiyaa walil muslimiin, katakanlah bahwa itu Bid’ah, tidak sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW.

2. Masbuq, orang yang terlambat datang menunggu sampai imam berdiri.

Ketika Shalat berjamaah sedang berlangsung, lalu ada ma’mum yang terlambat, sementara yang berjamaah posisinya sedang tidak dalam berdiri, misalnya sedang sujud atau duduk Tasyahud, lalu yang datang terlambat itu berdiri saja menunggu sampai imam shalat berdiri, baru si terlambat itu mulai dengan Allahu Akbar (Takbiratul Ihram). Yang demikian itu keliru. Karena tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Dalam Hadits riwayat Imam Bukhoory, dari Abu Hurairoh r.a, Rasulullah SAW bersabda:

أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Artinya:

“Jika kalian datang pada suatu shalat, maka hendaknya kalian dengan tenang mendatangi shalat itu, apa yang kalian ketahui, maka kalian bisa masuk dalam shalat itu, maka shalatlah bersama mereka. Dan jika kalian terlambat maka sempurnakan (roka’atnya).” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Dalam Hadits yang lain dari Mu’azd bin Jabal r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian memasuki suatu shalat berjama’ah, sedangkan imam dalam suatu keadaan (posisi), maka lakukan apa yang dilakukan oleh imam”.

Maksudnya, misalnya imam sedang sujud, maka langsung ikut sujud bagi yang terlambat (masbuq), jangan menunggu sampai imam kembali berdiri lagi.

Ibnu Hajar Al Asqalani memberikan penjelasan, kata beliau: “Hadits ini menunjukkan terhadap apa yang ada didalam Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari jalan ‘Abdul ‘Aziiz bin Rafi’ dari seorang laki-laki dari kalangan Anshar, kata beliau:

“Barangsiapa yang menemui aku (Rasulullah SAW, berarti imam shalat) berada dalam keadaan ruku’ atau berdiri, atau sujud, maka hendaknya ia bersamaku sesuai dengan keadaanku”.

Maksudnya langsung lakukan seperti apa yang sedang imam lakukan, kalau imam sedang sujud, ikut sujudlah, imam sedang ruku’ ikut ruku’lah, tidak usah menunggu.

3. Seorang masbuq (ma’mum yang terlambat datang) yang ingin menyempurnakan raka’at shalatnya, sebelum imam salam, ia telah mendahului imam, ia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Ini juga merupakan kekeliruan. Oleh karena itu tidak boleh terulang kesalahan itu.

Dalil yang mengatakan hal tersebut adalah Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhoory dan Imam Muslim, dari Abu Hurairoh r.a, kata beliau, Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Artinya:

“Imam itu dijadikan untuk diikuti, jika ia bertakbir, ikutlah kalian bertakbir, jika ia ruku’ maka ruku’lah”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Imam Syafi’iy -semoga Allah mengasihinya- mengatakan: “Barangsiapa yang dalam keadaan masbuq, (terdahului oleh imam) dalam urusan shalatnya, maka tidak boleh berdiri untuk menambah rakaat kekurangannya, kecuali imam selesai dari dua salamnya”.

4. Mendahului imam secara umum.

Dalam hal ini telah dilarang keras oleh Rasulullah SAW sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhoory, kata beliau dalam judul Babnya dengan jelas mengatakan: “Dosa bagi orang yang mengangkat kepalanya, sebelum imam mengangkat kepalanya”.

Maksudnya, bangun sebelum imam bangun.

Lalu dibawakan Hadits dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

عن أَبُي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ مُحَمَّدٌ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَا يَخْشَى الَّذِى يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

Artinya:

“Apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam mengangkat kepalanya, lalu dijadikan kepalanya itu kepala keledai, atau bentuk dia seperti keledai ?” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Maksudnya, adalah berdosa (shalat sah, tetapi berdosa), mungkin karena ma’mum terburu-buru karena terbiasa shalat seperti ayam mematuki makanannya, atau ia tidak tahu bahwa shalat itu punya waktu yang khusus, sehingga dia shalat inginnya dilaksanakan dengan cepat, hatinya sudah kemana-mana, gerakannya sangat cepat, dia shalat tetapi seolah-olah tidak shalat. Ketika bersama imam yang mengajak untuk tuma’ninah, dengan memahami apa yang dibacanya, ketika ruku’ sabda Rasulullah SAW: “Ketika ruku’ perbanyak tasbih, ketika sujud perbanyak do’a.” Mana mungkin bisa segera bangun dengan cepat. Bagi orang yang tidak paham bahasa Arab, untuk sampai kepada derajat khusyu’, maka ia harus berusaha mengerti apa yang ia baca. Kalau sudah dipahami, maka diresapi. Dengan demikian tidak bisa cepat, harus tuma’ninah.

Dengan demikian ia melakukan kekeliruan yang nyata, yaitu mengangkat kepala mendahului imam. Dan itu merupakan pelanggaran.

Imam Al Mundziri dalam kitab At Targhiib Wa Tarhiib, menyatakan bahwa adalah ancaman keras bagi ma’mum yang mengangkat kepalanya sebelum imam. Lafadz Hadits yang lain, yang diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Rasulullah SAW bersabda :

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ( أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس الكلب

Artinya:

“Apakah tidak takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, untuk kemudian Allah Swt tukar dengan kepala anjing?” (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Hibban)

Jadi tidak boleh kita mendahului imam. Itu bukan perkara kecil. Dan itu merupakan pendidikan untuk disiplin.

Gerakan imam dan ma’mum ada 3 macam, yaitu: Al Musaawaat, Al Musaabaqah dan Mutaaba’ah.

Al Musawat (tidak boleh) yaitu imam dan ma’mum bergerak bersama-sama. Itu salah.
Al Musabaqah, artinya imam belum bangun, ma’mum sudah bangun. Seperti berlomba. Imam belum salam, ma’mum sudah salam. Yang demikian itu tidak boleh.
Mutaba’ah, inilah yang benar. Bergerak sesudah imam. Imam mengucap “Allahu Akbar”, barulah si ma’mum mengucap “Allahu Akbar”. Imam bangun, sesudah “Allahu Akbar”, barulah si ma’mum bangun, sesudah “Allahu Akbar”, dan seterusnya.

Bahkan sebenarnya, yang tertib adalah sesuai dengan lafadz Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim:

عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

(Bila imam mengucap “Allahu Akbar”, maka ucapkanlah oleh kalian “Allahu Akbar”, jika imam ruku’- sesudah imam ruku’nya sempurna – maka ruku’lah kalian, bila imam sujud dan sujudnya sudah sempurna, maka sujudlah, bila imam dalam keadaan berdiri, maka kalian (ma’mum) berdiri. Bila imamnya shalat sambil duduk, – mungkin karena sakit, kalian (ma’mum) harus duduk pula, meskipun kalian kuat berdiri). Itu namanya Mutaba’ah, mengikuti imam.

Bisa saja ada imam yang shalat sambil duduk, karena ia memang imam rowatib (Imam tetap). Maka ma’mumnya juga harus duduk, tidak boleh ma’mumnya berdiri. Kecuali bila si imam rowatib mempersilakan orang lain untuk menjadi imam shalat. Itu namanya Tanaazul. (Imam turun dari jabatannya). Kalau imam tetapnya, tidak mempersilakan kepada orang lain, maka jangan diganti, meskipun ia tidak kuat berdiri. Dan itu ada dalilnya dari Rasulullah SAW.

Jadi semuanya akan mudah, kalau kita memang betul-betul sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

5. Mempercepat langkah ketika menuju ke masjid.

Ini tidak boleh dilakukan, karena Sabda Rasulullah SAW:

عليكم بالسكينة والوقار

“’Alaikum bi sakinah wal waqor”.

Harus tenang, tidak boleh terburu-buru, lari atau mempercepat langkah. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhoory, Imam Ahmad dan Imam Ahli Sunnah, kata beliau Rasulullah SAW bersabda:

“Jika shalat telah ditegakkan (dimulai), maka janganlah kalian mendatanginya (menuju kepada shalat itu) dengan cara yang cepat atau sa’i (lari-lari kecil). Kecuali kalau kamu berjalan dengan jalan biasa, hendaknya kalian tenang menuju ke masjid. Apa yang kamu dapati dari imam, ikutilah. Bila kalian terlambat, maka sempurnakanlah setelah imam salam”.

Tetapi hendaknya jadikan kasus yang demikian itu sesekali, jangan setiap kali. Jangan setiap shalat itu masbuq terus. Para orang-orang shoolih zaman dahulu, seperti dikatakan oleh para ‘Ulama bahwa ada diantara mereka yang sampai 40 tahun tidak pernah terlambat Takbirotul Ihroom bersama imam shalat. Jadi selama 40 tahun tidak pernah telat, tidak pernah alpa, tidak pernah izin, selalu hadir bersama imam. Itulah kualitas orang zaman dahulu, lalu bagaimana kualitas orang di zaman sekarang?

Dalam satu hadits, diceritakan bahwa Abu Bakrah r.a datang untuk shalat berjama’ah dengan Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW sebagai imam shalat sedang ruku’. Abu Bakrah r.a masuk, baru sampai didepan pintu langsung ikut ruku’ disitu.

Itu karena ia menerapkan hadits tersebut diatas, bahwa apa yang dilakukan oleh imam, lakukanlah oleh jama’ah. Ini merupakan pelajaran yang berharga. Karena setelah kejadian itu Rasulullah SAW bersabda:

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Artinya:

“Wahai Abu Bakrah, semoga engkau ditambah rajinmu (semangatmu) oleh Allah Swt, tetapi jangan engkau ulangi perbuatanmu seperti itu”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 783)

Dan itu adalah teguran yang sangat santun, tidak mencela atau mengolok-olok, tetapi memberikan motivasi, memberikan semangat.

Dalam Hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda:

إذا سمعت الإقامة فامش على هينتك فما أدركت فصل وما فاتك فاقض

Artinya:

“Jika kamu telah mendengar Iqomat, maka berjalanlah kamu menuju shalat, hendaknya kalian tenang tidak usah mempercepat jalanmu, apa yang kamu dapati, shalatlah bersama imam dan apa yang tertinggal, lengkapilah setelah imam”.(Imaam ‘Abdul Rozzaaq dalam kitab Al Mushonnif no:3406)

Itu adalah dalil yang jelas. Dan ketika Iqomat, boleh menggunakan speaker dan boleh tidak menggunakannya. Karena orang yang sudah siap shalat hadir di masjid. Karena Iqomat adalah aba-aba bahwa shalat sudah akan ditegakkan, maka cukuplah orang yang sudah hadir itu saja yang mendengarkannya. Boleh juga menggunakan speaker (pengeras suara), karena dalam hadits dikatakan: “Bila iqomah sudah dikumandangkan, maka hendaknya kalian berjalan menuju shalat”.

Kalimat “berjalan menuju shalat”, berarti ada jarak antara rumah dengan masjid. Menunjukkan bahwa orang mendengar dari luar masjid. Maka boleh iqomat menggunakan speaker.

6. Tidak meluruskan shaf sebagaimana mestinya.

Sebetulnya dalam shalat berjamaah, yang paling penting dibahas adalah tentang Shaf. Karena di zaman Rasulullah SAW untuk mengatur shaf digunakan tongkat atau pedang untuk meluruskan shaf. Yang diluruskan bukan kakinya, karena kaki orang itu ada yang panjang ada yang pendek. Yang diluruskan adalah mata kaki. Batangnya manusia adalah kaki. Itu yang harus lurus.

Ada hadits yang tegas dari Rasulullah SAW melalui salah seorang shohaby, bernama Nu’man Ibnu Basyir r.a, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

عن النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

Artinya:

“Apakah kalian akan meluruskan shaf kalian, atau Allah jadikan hati-hati kalian berselisih satu sama lain”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Ternyata urusan fisik bersambung dengan urusan hati. dan itu benar. Orang yang terbiasa bergaul dengan orang biasa, ketika bajunya bersentuhan dengan baju orang lain, tidak menjadi masalah. Tetapi bagi orang yang kaya atau tidak terbiasa bergaul antara orang kaya dan orang miskin, maka ia tidak mau berdampingan dengan orang miskin. Tetapi dengan aturan shaf, semua harus sama dan rata, tidak pandang bulu. Dalam sholat berjama’ah, tidak ada beda antara si kaya dan miskin, tidak ada kalangan atas dan bawah, semua sama di hadapan Allah Swt. Semua lurus. Kalau tidak, maka Allah Swt akan jadikan hati orang-orang itu berselisih.

Mudah-mudahan setelah mendengar pelajaran ini, hendaknya jangan canggung. Yang harus lurus adalah antar mata-kaki dengan mata-kaki, betis dengan betis, bahu dengan bahu. Itu yang diatur oleh Rasulullah SAW.

Dalam Hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf kalian dan rapatkan, luruskan shaf dalam shalat karena lurusnya shaf juga merupakan kesempurnaan dalam shalat berjama’ah”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1003)

Dalam Hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

“Sowwu shufufakum faa inna taswiyatash shoufi, min iqoomatishshollaah”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhory no: 724)

– Semua nadanya sama, menunjukkan bahwa kita harus meluruskan shaf-shaf kita.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Aku tidak mengingkari kalian, kecuali karena kalian tidak lurus dalam shaf”.

Dan masih banyak lagi tentang shaf, misalnya shaf laki-laki dan shaf perempuan.
Ada lagi hadits yang membicarakan shaf pertama dan shaf bagi orang yang datang belakangan. Ada lagi tentang shaf kanan dan shaf kiri berbeda. Dan semua itu diterangkan oleh Rasulullah SAW.

Ringkasnya, bagi laki-laki hendaknya segera penuhi shaf yang pertama, tidak usah ragu. Jangan karena rasa feodalisme, lalu anak muda tidak mau mengisi shat terdepan. Silakan siapa saja yang datang lebih dahulu, duduk di shaf paling depan.

7. Datang ke masjid, ikut shalat berjama’ah tetapi mulutnya bau.

Itu juga merupakan penyimpangan. Baunya bisa bermacam-macam, bisa bau petai, bau jengkol, semuanya sama, satu nasib. Bukan karena hukumnya menjadi haram, melainkan bau-bau petai, jengkol, itu tidak ada nash untuk haram dan halalnya, dan sesuatu yang didiamkan bukan berarti haram, tetapi itu boleh, karena itu urusan duniawi. Tetapi jika dikaitkan dengan shalat berjama’ah, maka Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

Artinya:

“Siapa yang selesai makan dari pohon ini, jangan dekat-dekat tempat shalat kami”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim).

Demikianlah sabda Rasulullah SAW. Oleh karena itu, jika anda selesai makan yang berbau (seperti: pete, jengkol, bawang), hendaknya dibersihkan, dengan sikat gigi misalnya. Yang demikian itu tidak haram, hanya makruh menurut syar’i. Maka hendaknya kita menjauhkan sholat berjama’ah dari hal-hal yang berbau.

Hadits, dari ‘Abdullooh bin ‘Umar r.huma. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang selesai makan bawang merah, bawang putih, jangan memasuki masjid-masjid kami”.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang makan bawang, maka hendaknya ia menyendiri, memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan duduklah di rumahnya”.

Padahal sholat di masjid hukumnya fardhu, menunjukkan bahwa yang demikian itu merupakan kekurangan bagi dirinya, bahkan dosa karena tidak berjama’ah di masjid.

Dari Anas bin Malik r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang makan pohon ini jangan mendekati kami dan jangan shalat bersama kami”

Padahal shalat berjama’ah itu harus, tetapi karena bau maka jangan dekat-dekat Rasulullah SAW. Jangan dekat-dekat masjid dan jangan dekat-dekat imaamnya.

Demikianlah Rasulullah SAW bersabda kepada kita semua, dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al Bukhoory.

Dan hadits lain yang panjang dan diriwayatkan oleh Umar bin Khoththoob r.a dalam shohiih Muslim, beliau berkata:

“Aku melihat Rasulullah SAW, apabila menemui ada orang yang makan makanan yang bau, lalu ia masuk ke masjid, maka oleh Rasulullah SAW orang tersebut diusir, disuruh keluar lalu disuruhnya masuk ke kawasan kuburan Baqi’.

Lalu kata beliau: “Kalau ada orang yang mau makan makanan seperti itu, hendaklah dihilangkan baunya dengan cara memasaknya”.

Dari Anas bin Malik, riwayat Al Imam Ath Thobrony, Rasulullah SAW bersabda:

“Jauhilah pohon ini (- maksudnya bawang merah dan bawang putih yang menimbulkan bau -). Ini adalah sangat busuk baunya untuk kalian makan (- Maksudnya jangan dimakan -).

Tetapi jika kalian inginkan dua jenis makan ini, bunuhlah baunya dengan api.”. (Maksudnya dimasak).

8. Shalat dengan memegang mushaf Al Qur’an

Tentu itu tidak boleh. Sering kita lihat dalam sholat Taroowih. Tetapi dalam shalat fardhu dipastikan tidak lazim. Karena sesungguhnya perintah Rasulullah SAW:

“Apabila kalian shalat maka hendaknya imam membaca Al Qur’an sesuai dengan apa yang olehnya dianggap mudah”.

Jadi jangan membaca yang susah, apalagi menyusahkan orang lain. Maka hendaknya imam membaca apa yang ia pahami. Tentu itu meringankan dirinya dan orang lain. Dan itu merupakan fatwa dari Syaikh ‘Abdullooh bin Jibrin, anggota ‘ulama-‘ulama besar di Saudi Arabia bahwa yang demikian itu tidak boleh.

Kata beliau : “Bila membaca Al Qur’an dari mushaf secara langsung, maka itu adalah bagian dari abas, yakni sesuatu yang membuat orang lain lalai, tidak khusyu’ dan sia-sia”.

9. Mendirikan shalat jamaah kedua, padahal imam sedang melakukan shalat berjama’ah Jadi merupakan saingan jama’ah. Jadi itu tidak boleh. Boleh mendirikan jama’ah dengan kaum muslimin yang lain, selama itu bukan melakukan munafasah (saingan) terhadap imaam shalat yang pertama. Karena dengan mendirikan jama’ah saingan, akan menimbulkan perpecahan dalam masyakat melalui shalat berjama’ah dua gelombang.

10. Apabila iqamat sudah dilantunkan, tidak boleh ada orang yang melakukan shalat sunnat.

Maka dalam masjid harus diatur, kapan adzan dan kapan iqamat. Antara adzan dan iqamat harus ada waktu untuk memberi kesempatan kaum muslimin berwudhu, melakukan shalat sunnat, sehingga mereka sempat melakukan shalat sunnat sebelum shalat fardhu.

Misalnya Shubuh, waktu Shubuh termasuk lama, oleh karena itu antara adzan dan iqamat bisa diberikan waktu 15 – 20 menit. Setelah 20 menit barulah iqamat.

Yang perlu diperhatikan, terutama oleh muadzin, karena muadzin menentukan sah dan tidaknya ibadah shalat dan shaum. Oleh karena itu untuk waktu Shubuh harus dipahami bahwa menurut para ‘ulama yang empat (4 Madzab: Maliki, Hambali, Hanafi dan Syafi’i), menyatakan bahwa waktu Shubuh dengan diawali dengan Al Fajruts tsaani (Fajar kedua), bukan Al Fajrul Awwal (Fajar pertama). Fajar terjadi dua kali, yaitu fajar pertama dan fajar kedua. Fajar pertama adalah Kadzib dan fajar kedua adalah Shoodiq (Fajar Shoodiq).

Para ‘ulama telah mendefinisikan (Ibnu Qudamah, Imam An Nawawy) mengatakan bahwa Al Farjush shoodiq adalah Al Bayaadh, (Sinar putih), Al Mustathiil (Panjang), Al Mustadiir(melingkar), Al Muntasyir (menyorot) fil ‘ufuqisysyarqi.

Berarti awal waktu Shubuh itu seharusnya ketika ufuk sebelah timur sudah kelihatan putih. Sebagai pertanda tidak lama lagi matahari akan terbit. Kalau belum muncul warna putih, berarti belum datang waktu fajar (Shubuh). Kalau ada orang adzan lalu shalat, maka shalatnya tidak sah. Maka bila kita ingin melakukan shalat, biarlah tunggu sampai kira-kira 15 – 20 menit. Di zaman Rasulullah SAW ketika orang pulang dari shalat Shubuh, orang terlihat sosok tubuhnya saja, belum terlihat jelas wajahnya.

Demikian pula ketika Dhuhur, sesudah adzan boleh ditunggu sampai 15 – 20 menit, kalau itu di tempat pemukiman. Bukan di kantor. Waktu Ashar demikian pula. Waktu Maghrib lebih pendek lagi. Selesai adzan bisa ditunggu antara 5 – 10 menit. Harus ada waktu jeda antara adzan dan Iqamat, karena sebelum Maghrib ada shalat sunnat.

Dalam Hadits shoohih Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ

Artinya:

“Shalatlah kalian sebelum shalat Maghrib, (diulang sampai 3 kali), bagi siapa yang mau”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 1283)

Menunjukkan bahwa sebelum shalat Maghrib ada shalat sunnat. Kalau seandainya tidak ada kalimat “bagi siapa yang mau” dalam hadits tersebut, maka shalat sunnat sebelum Maghrib adalah shalat Sunnat Muakad. Karena ada kalimat tersebut, maka shalat sunnat Qabliatal Maghrib tidak Muakkad. Boleh bagi yang mau, yang tidak mau juga tidak mengapa. Intinya ada waktu jeda antar adzan dan iqamat.

Waktu shalat Isya’ lebih panjang, antara adzan dan iqamat bisa lebih panjang dari lainnya, bisa 15 menit, bisa 20 menit. Bahkan bisa diundur, karena jama’ahnya hanya itu-itu saja, maka boleh (Jaiz). Tetapi kalau ada jama’ah dari luar, maka harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh penulis kitab hadits yang enam kecuali Imam Bukhoory, dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
Artinya:

“Apabila iqamah telah ditegakkan (disuarakan), tidak ada lagi shalat sunnat”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1678)

Maka ketika ada orang sedang shalat sunnat, tidak boleh iqamat, tunggu sebentar hingga orang tersebut meyelesaikan shalat sunnatnya.

Kalau jamaahnya terlalu banyak, sehingga sulit melihat apakah sudah selesai shalat sunnatnya atau belum, maka gunakanlah tanda batasan waktu. Misalnya dengan aba-aba lampu merah, tanda bahwa tidak boleh lagi shalat sunnat.

11. Ma’mum ikut menyampaikan aba-aba (komando imam) kepada ma’mum dibelakangnya.

Misalnya imam bertakbir “Allahu Akbar”, lalu ma’mum dibelakang ada yang menirukan imam dengan bersuara keras “Allahu Akbar” untuk menyampaikan (aba-aba) kepada shaf yang dibelakangnya. Maksudnya baik, tetapi yang demikian itu tidak dibenarkan, kalau tidak dibutuhkan. Misalnya sudah ada mikrofon, dan terdengar oleh semua jama’ah, tentunya sudah tidak dibutuhkan. Tetapi bila tiba-tiba listrik mati, sehingga tidak terdengar oleh jama’ah yang dibelakang karena banyaknya jamaah, maka boleh itu dilakukan oleh salah seorang ma’mum yang ada ditengah-tengah, untuk memberikan aba-aba bagi jama’ah yang ada di belakang.

Pertanyaannya, bolehkah ada tabligh (penyampaian) dari orang yang ada di shaf belakang imam? Bagaimana hukumnya?

Jawabannya: Tabligh (penyampaian) oleh orang yang di belalakang imam tanpa ada suatu keperluan, maka hukumnya Bid’ah, tidak dianjurkan sesuai dengan kesepakatan para Imam Ahli Sunnah. Sesuai dengan kesepatan para Imam: Rasulullah SAW dan para Khulafaa’ur rosyidiin menjaharkan Takbir dan tidak ada yang melakukan tabligh (penyampaian) sebelumnya. Tetapi ketika Rasulullah SAW sakit, dan beliau melemah suaranya, maka Abubakar As Siddiq r.a, mengeraskan suaranya sebagai mubaligh (penyampai), atas nama Rasulullah SAW.

12. Memanjangkan Takbir (biasanya dilakukan imam shalat).

Imam mengucapkan “Allahu Akbar” dengan nada panjang (Allooooohu Akbar). Yang demikian itu keliru dan tidak boleh diulangi. Maka sebagai imam ia seharusnya tahu tentang hukum-hukum tentang shalat berjama’ah, kapan ia batal, kapan ia harus terus, bagaimana mengerti tentang kondisi ma’mum, dstnya. Dan untuk menjadi imam shalat, perlu ilmu tertentu dan harus dipahami dengan baik. Bukan asal-asalan.

13. Tidak mendahulukan (menunjuk) orang yang Aqra’ (Fasih bacaannya), padahal orang itu ada.

Biasanya di Indonesia banyak sekali masjid yang tidak ada imam rowatib-nya. Lalu biasanya yang ditunjuk untuk menjadi imam shalat, orang yang senior usianya. Orang yang paling tua, misalnya. Yang muda-muda agak dikesampingkan. Yang demikian itu tidak benar. Sebetulnya yang menjadi imam adalah orang yang Aqro’, orang yang hafalannya banyak (Hafidz Al Qur’an), yang fasih membaca Al Qur’an, termasuk orang faqih (tahu hukum agama). Semua itu adalah bagian dari Sunnah Rasulullah SAW.

Hadits dari Abu Mas’ud ‘Utbah bin Amir r.a, Rasulullah SAW bersabda:

عن أَبَي مَسْعُودٍ يَقُولُ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى أَهْلِهِ وَلاَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ

Artinya:
“Menjadi imam suatu kaum adalah mereka yang paling aqro’, kalau mereka sama, maka orang yang lebih tahu dan paham tentang sunnah Rasulullah. Kalau ia sama, maka orang yang paling dahulu hijrahnya”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1566)

Itulah yang tentunya merupakan aturan bagi kita semua.

Ditambah lagi ada suatu riwayat dari Amr bin Salamah Aljurmi r.a, ia menceritakan, “Bahwa telah datang ayahku kepada Nabi Muhammad SAW yang bersabda: “Orang yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya. Aku telah datang pada suatu jama’ah yang hendak melakukan shalat, lalu dilihatnya (dipilihnya) orang yang akan menjadi ma’mum shalat itu orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya. Ternyata tidak ada, kecuali aku (Amr bin Salamah Aljurmi). Maka akulah yang dijadikan imam shalat. Padahal ketika itu umurku baru 6 atau 7 tahun”

Bayangkan, anak usia 6 atau 7 tahun menjadi imam shalat. Itu karena Qiro’atul Qur’annya, dan ia adalah termasuk shohaby, lisannya sudah ‘Arabi, dan Al Qur’an-nya sudah fasih, dan sudah diperhitungkan oleh para sahabat yang ketika itu berkumpul. Bukan seperti anak kita sekarang, meskipun umur 6 atau 7 tahun sudah bisa membaca Al Qur’an, belum aqro’, jadi jangan dijadikan imam shalat.

Bahkan menurut Imam Syafi’iy, yang dimaksud dengan Aqro’ adalah orang yang paling faqiih, mengerti hukum Islam, mengerti yang halal dan haram, maka merekalah yang berhak untuk dipilih menjadi imam.

14. Ketika ada disuarakan Iqamat, sampai pada kalimat: Qodqoomatishsholaah, Qodqoomatishsholaah, lalu orang menyahut “Aqomah Allahu wa adamaha”.

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَوْ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِى الإِقَامَةِ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud, dan di-dho’iif-kan oleh Syaikh Nashiruddin al Albaany)

Yang demikian itu haditsnya Dho’iif. Haditsnya lemah, diriwayatkan Imam Abu Daawud, dari Abu Umamah r.a, tetapi hadits tersebut sesungguhnya Dho’iif. Tidak boleh dipakai. Berarti ketika disuarakan Iqamat, tidak perlu dijawab dengan seperti tersebut.

15. Bersalaman kepada orang yang ada di sebelah kanan dan kiri selesai shalat.

Jabat tangan adalah terpuji, sangat dianjurkan. Tetapi melazimkan, selalu melakukan setelah selesai shalat, yang demikian adalah bagian daripada kekeliruan, karena menyalahi Sunnah Rasulullah SAW.

16. Imam saktah (diam) sebentar, begitu selesai membaca Al Fatihah; maksudnya memberi kesempatan kepada ma’mum untuk membaca surat Al Fatihah.

Yang demikian itu tidak dibenarkan. Seharusnya ia langsung membaca surat berikutnya. Ketika imam diam, ada yang memahami bahwa diam tidak menjaharkan. Dia membaca tetapi tidak manjaharkan. Tetapi di tengah-tengah surat ia menjaharkan. Yang demikian itu juga tidak benar. Itulah pemahaman saktah yang tidak dibenarkan. Intinya yang demikian itu tidak dibenarkan, bahkan menimbulkan Bid’ah.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz, pernah ditanya tentang masalah tersebut, bagaimana hukumnya imam berhenti setelah membaca Al Fatihah, dengan maksud memberi kesempatan kepada ma’mum untuk membaca Al Fatihah, maka jawab beliau: “Tidak ada dalil yang shohiih mengenai ajaran diam bagi imam shalat, untuk memberikan kesempatan ma’mum membaca surat Al Fatihah dalam shalat jahriyah.”

Adapun ma’mum hendaknya membaca Al Fatihah dalam keadaan imam diam sejenak, jika imam itu diam. Jika tidak sempat karena diamnya hanya sebentar, maka ma’mum membaca Al Fatihah dengan sirr,walaupun imam membaca surat setelah surat Al Fatihah. Kemudian setelah ma’mum selesai membaca Al Fatihah, kemudian ia hendaknya diam mendengarkan imam. Karena ada Hadits Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya:

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al Fatihah”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim)

Lalu ada Hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Kalian membaca apa dibelakang imam kalian?” Shohabat berkata: “Ya Rasulullah, kami membaca sesuatu dibelakang engkau”

Sabda Rasulullah SAW: “Jangan kalian lakukan itu, kecuali itu surat Al Fatihah. Karena tidak ada shalat, kecuali bagi orang yang membaca surat Al Fatihah”.

Dua Hadits tersebut memberikan pengkhususan terhadap firman Allah Swt, dan Hadits Rasulullah SAW, bahwa imam shalat itu wajib diikuti, janganlah kalian menyelisihi imam, apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah, apabila imam membaca, maka hendaknya kalian perhatikan.

Apabila Sesorang masbuk yang tidak sempat membaca Al Fatihah, tetapi langsung mengikuti imam yang sedang ruku’, bagaimanakah yang demikian itu, apakah bisa dihitung satu raka’at?

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menemui imam (shalat) dalam keadaan ruku’, maka ia bisa masuk langsung ruku’ bersama imam. Dan orang tersebut telah dihukumi sebagai mendapat satu raka’at bersama imam dalam shalatnya”.

Bolehkah kita mempersilakan orang untuk menjadi imam padahal ia seorang perokok?

Mengenai perokok yang menjadi imam, bahwa rokok dalam hukum syar’i berdasarkan ijtihad para ‘ulama terhadap dalil-dalil yang ada, seperti misalnya kitab yang pernah ditulis oleh SyaikhJamiil Zainu, mengkoleksikan dalil-dalil bahwa rokok hukumnya haroomun, kitab khusus yang namanya Hukmut Tad-hin (Hukum merokok). Bahwa orang yang merokok telah melakukan perbuatan yang haroom. Orang yang telah melakukan perbuatan yang haroom kecil atau besar, haroom kecil tetapi sering, maka ia terhukumi sebagai Fasiq. Hukum imam seorang yang fasiq adalah Shohiihah (sah). Jadi berma’mum kepada orang yang fasiq adalah Shohihiah (sah). Namun, apakah tidak ada orang lain yang lebih shoolih daripada orang tersebut? Hukum shalatnya sah, tidak batal. Tetapi hendaknya dicarikan imam yang aqro’, yang faqih danashlah, yang lebih shoolih.

Ketika kita shalat malam (Tahajud) apakah boleh secara jahr kalau berjama’ah?

Semua shalat malam terhukumi sebagai shalat Jahriyah. Untuk shalat Tahajud, relatif tergantung dari kebutuhan masing-masing orang. Contohnya, ada orang seperti Umar bin Khoththoob r.a. beliau shalat malam bisa khusyu’ bila dijahr-kan. Maka beliau jahr-kan ketika shalat Tahajud. Sedangkan Abu Bakar As Siddiq r.a. khusyu’ dengan cara sirri, dan ini bukan berarti beliau seorang yang lemah. Jadi tergantung dari kebutuhan masing-masing orang.

Tetapi, bila shalat Tahajud secara berjamaah karena darurat al ma’mumin, maka boleh dijahr-kan supaya ma’mum menjadi tahu kapan berhenti, kapan bergerak.

Imam adalah pemimpin shalat. Apakah dia juga pemimpin dzikir dan doa sesudah shalat, padahal kami ingin berdoa sendiri?

Shalat fardhu (wajib), sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW adalah berjama’ah. Diluar shalat tidak ada tuntunan berjamaah. Jadi ketika selesai shalat, maka jama’ah masing-masing. Setelah imam salam, boleh membaca dzikir yang mana saja, mau doa yang mana, yang panjang, yang pendek, yang jelas adalah: Dzikir adalah masing-masing dan berdoa masing-masing sesuai dengan keperluannya, dan boleh dijahr-kan. Di-jahrkannya bukan berarti seragam bersama-sama /serentak, jadi janganlah dikomando dalam satu komando. Setelah selesai shalat, salam, maka semua dzikir dan doa adalah masing-masing.

Apabila imam sedang sujud, lalu kita datang, maka kita langsung sujud atau Takbiratul Ihroom terlebih dahulu?

Takbir yang pertama kali dalam shalat adalah Takbiratul Ihroom. Arti Tabiratul Ihroom adalah mengharoomkan segala gerak dan ucapan diluar tata-cara shalat. Jadi kalau ada orang Takbir langsung sujud mengikuti imam karena masbuk, berarti ia sudah Takbiratul Ihroom.

Apakah iqamat dengan satu kali takbir itu salah?

Iqamat adalah ifrod (tunggal), adzan adalah tasniah (ganda), dan redaksi (ungkapan) yang diajarkan oleh Rasulullah SAW: Yang dimaksud dengan tasniah misalnya Allahu Akbar – Allahu Akbar (satu kali), diulang lagi: Allahu Akbar – Allahu Akbar (satu kali), maka itu disebut kalimah (kata), maka disebut kalimatun thoyyibah. Jadi dalam iqomah misalnya: Hayya ‘alashsholaah adalah kalimat (satu kata).

Ketika adzan Shubuh kita berpatokan dengan jadwal yang ada. Tetapi saat itu belum ada tanda-tanda fajar kedua. Lalu bagaimana hukumnya adzan itu?

Adzan Shubuh yang berpatokan selalu pada jadwal, sebenarnya tidak benar. Karena waktu shalat itu sudah ditentukan oleh Allah Swt, dan waktunya telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya. Misalnya waktu Shubuh adalah Fajritstsani ila tulu’isysyamsi, waktu Dzuhur adalah Idza zaalatisysyamsu, waktu ‘Ashar idzaa shooro dzillu kulli syai-in mistluh. Jadi setiap waktu ada batas-batasnya, Rasulullah SAW yang mendefinisikan. Kalau Rasulullah SAW mendefinisikan, lalu orang melanggar definisi itu, maka tidak sah. Maka sebenarnya patokan kita adalah gejala yang Allah berikan setiap pagi setiap melalui fajar shoodiq. Selalu terpaku pada jadwal itu tidak boleh, maka sesekali kita melihat dan membuktikan. Karena selisih satu menit saja dengan keadaan yang sebenarnya, maka itu bukan waktu Shubuh.

Bagaimana hukum membaca Al Fatihah, karena diatas terungkap bahwa ada orang datang langsung ruku’ tanpa membaca Al Fatihah sudah dianggap satu rakaat?

Kasusnya berbeda. Seseorang yang masuk pada shalat berjama’ah sejak imam membaca Takbiratul Ihroom, tentu ia sempat membaca surat Al Fatihah. Oleh karenanya, ia terhukumi dengan hadits yang satu, yaitu tidaklah dianggap shalat kecuali dengan membaca surat Al Fatihah. Shalatnya tidak sah tanpa membaca Al Fatihah. Sedangkan kasus yang kedua, seseorang tidak sempat membaca Al Fatihah karena begitu ia masuk dalam jama’ah shalat, imam sudah ruku’, maka ia langsung ikut ruku’. Dan itu dihukumi sebagai satu rakaat. Karena Rasulullah SAW sudah menjamin, siapa yang bisa ikut ruku’ bersama imam maka ia dianggap mendapat satu rakaat.

Ada penjelasan yang agak panjang dari Imam As Suyuuthy bahwa Bid’ahnya tentang peringatan Tahun Baru Masehi.

Yang mengatakannya adalah Imam As Suyuuthy dalam Kitab Al Amru bil Ittiba’, kata beliau: “Bahwa yang banyak dilakukan orang pada musim dingin, mereka menyangka dan mengklaim bahwa itu adalah kelahiran Nabi Isa a.s, termasuk apa yang diperbuat pada malam hari ini berupa kemungkaran, misalnya menyalakan api, menyediakan makanan, menyalakan lilin, dll. Menjadikan waktu kelahiran itu menjadi musim, itu adalah ajaran Nasrani, bukan sesuatu yang ada dalam ajaran Islam.

Semoga bermanfaat.
Ya Allah, apabila ilmu dan pengetahuan ini benar, maka kebenaran itu datang dari_Mu.
Ya Allah, apabila ilmu dan pengetahuan ini salah atau keliru, maka ini karena kebodohan kami sendiri. kami mohon ampun kepada_Mu atas kebodohan kami ini.
Ya Allah, Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Berilmu lagi Maha Mengetahui.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!