Fenomena
yang sering menimbulkan pertanyaan dikalangan kaum muslimin Indonesia adalah
manakala seorang sholat sunnah sendiri, misalnya sholat sunnah ba'diyah, atau
sholat fardlu sendiri kemudian datanglah seseorang yang bermakmum kepadanya
dengan menepuk pundak si mushalli pertama, sahkah sholat seperti ini?
Permasalahan ini dalam kitab fikih dibahas dengan judul perbedaan niat imam dan
makmum. Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sholat seperti itu.
Pendapat
pertama adalah madzhab Syafi'I
mengatakan
bahwa sah sholat jamaah dengan perbedaan niat imam dan makmum secara mutlak.
Jadi meskipun imam sholat sunnah dan makmum sholat fardlu, imam sholat dhuhur
dan makmum sholat ashar, imam sholat ada' dan makmum sholat qadla, semuanya
sah, asalkan format sholat imam dan makmum sama. Kalau formatnya beda, maka
tidak sah, seperti misalnya imam sholat gerhana dan makmum sholat isya', maka
tidak diperbolehkan. Madzhab Syafi'I ini merupakan madzhab yang paling longgar.
Pendapat
kedua adalah madzhab Maliki
yang
mengatakan tidak sah sholat imam dan makmum yang berbeda niatnya, secara
mutlak. Mereka yang sholat fradlu tidak boleh bermakmum dengan imam yang sholat
sunnah, begitu makmum sholat dhuhur tidak sah bila imamnya sholat selain
fardlu. Ini pendapat paling ketat.
Pendapat
ketiga adalah madzhab Hanafi
yang
mengatakan bahwa boleh orang sholat sunnah di belakang imam yang sholat fardlu
tapi tidak sebaliknya. Begitu juga tidak sah sholat makmum yang berbeda dengan
sholat imamnya meskipun sama-sama fardlu.
Dalil-dalil:
Dalil
pendapat pertama adalah:
1.
Hadist riwayat Syafi'I dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah s.a.w. keluar untuk
mendamaikan satu persengketaan di Bani Sulaim, lalu beliau membagi sahabatnya
menjadi dua kelompok, kemudian beliau sholat mengimami dengan kelompok satu,
kemudian sholat lagi mengimami dikelompok kedua. Diriwayatkan itu sholat
maghrib.
Sangat
jelas pada hadist tersebut bahwa Rasulullah mengimami kelompok kedua, padahal
beliau telah sholat di kelompok pertama. Berarti sholat Rasulullah sunnah dan
sholat makmum fardlu.
2.
Hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat
bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya
sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari
jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya
"Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab "Tidak, aku akan
adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang
itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muzdz telah
mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu,
ditegurnya Muad'z "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak
kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa".
Hadist
ini juga menunjukkan perbedaan sholat imam dan makmum, dimana Muadz telah
sholat Isya bersama Rasulullah lalu menjadi imam di kaumnya. Bagi Muadz sholat
sunnah dan bagi kaumnya sholat fardlu.
3.
Hadist riwayat Ahmad dll. Suatu hari Rasulullah s.a.w. sholat bersama
sahabatnya, selesai salam datanglah seorang lelaki ketinggalan lalu ia hendak
sholat sendiri, lalu Rasuullah bersabda "Siapa yang mau bersedekah dengan
orang ini dengan berjamaah dengannya".
Hadist
ini juga menunjukkan sahnya sholat meskipun dengan perbedaan niat antara makmum
dan imam.
Imam
Syafi'I menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa perbedaan
niat sholat antara imam dan makmum tidak membatalkan sholat jamaah.
Dalil
pendapat kedua dan ketiga:
1.
Hadist diriwayatkan Bukhari dan Muslim dll. Rasulullah s.a.w. bersabda
"Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, ketika ia takbir maka
takbirlah, ketika ruku' maka ruku'lah ketika sujud sujudlah, ketika ia sholat berdiri
maka berdirilah …
Hadist
tersebut menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam, perbedaan niat makmum
menunjukkan sikap tidak mengikuti imam, maka tidak sah sholatnya.
2.
Hadist riwayat Ashabus Sunan dari Barra' bin Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda
"Janganlah kalian berbeda, maka berbedalah hati kalian, sesungguhnya Allah
dan MalaikatNya mendoakan para mushalli di shaf pertama".
Hadist
ini melarang berbeda dalam melakukan sholat, baik pada shaf maupun niat, maka
perbedaan niat imam dan makmum menjadikan sholat tidak sah.
Imam
Abu Hanifah nampak mencoba menggabung hadist-hadist di atas secara tekstual,
bahwa hanya makmum sholat sunnah boleh mengikuti imam yang sholat fardlu
seperti yang dicontohkan dalam hadist.
Bagi
pengikut madzhab Syafi'I, ketika sholat sendiri kemudian merasa ada makmum yang
datang mengikutinya, hendaknya ia tidak menunggu makmum tersebut, misalnya
dengan memperpanjang bacaan, tapi hendaknya ia
konsentrasi penuh dengan sholatnya.
Bagi
yang bermakmum kepada orang yang sholat sendiri atau sholat sunnah, ada baiknya
makmum menepuk pundak mushalli. Menepuk pundak mushally [orang yang salat]
adalah sebuah isyarat adanya seseorang yang hendak bermakmum kepadanya.
Demikian ini agar ia melakukan niat menjadi imam. Karena tanpa niat tersebut ia
tidak mendapatkan pahala berjamaah. Sementara jamaah itu sendiri adalah sah,
tanpa ada niat dari imam, selama makmum telah berniat jamaah. Jadi, niatnya
imam hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan pahala berjamaah.
Untuk
wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang masbuk, ia boleh menepuk
pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Dan jika dirasa demikian, ia boleh
memberi isyarat apapun yang dapat dipahami oleh imam masbuk tsb. atau jika
sulit, tak perlu ia memberi isyarat. mengetahuinya imam akan adanya seseorang
yang bermakmum kepadanya tidak merupakan syarat sah-nya berjamaah. Ketentuan
ini tidak untuk salat Jum'at. Karena di antara syarat sahnya shalat jum’at
adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada shalat Jum'at ini, imam harus
berniat jamaah sejak takbiratul ihram.
Semoga
Allah SWT melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah_Nya kepada kita semua, dan
semoga Allah SWT melindungi kita dari keburukan dunia dan keburukan akhirat,
serta dijauhkan dari Adzab dan dari ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat. Aamiiin
Allahumma Aamiiin....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!