Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Minggu, 24 Februari 2013

Asal Usul Tajwid

Alhamdulilahi Rabbil ‘alamin, wash-shalatu was-salamu ‘alaa Sayyidina Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihih wa sallam, wa ba’du

Ilmu tajwid dengan beragam istilah yang ada di dalamnya secara teori itu memang ditulis bukan di masa Rasulullah SAW. Di masa Rasulullah SAW masih hidup, tiap orang Arab sudah tahu bagaimana cara membaca atau melafazkan Al-Qur’an dengan baik dan benar. Bahkan meski orang itu belum masuk agama Islam sekalipun. Sebab Al-Qur’an memang diturunkan kepada mereka dan dalam bahasa mereka, meski isinya untuk seluruh manusia sedunia. Maka di masa Rasulullah SAW memang nyaris tidak dibutuhkan ilmu tajwid.

Ketika agama Islam melebarkan sayap ke seluruh dunia, lalu orang-orang non Arab masuk Islam berbondong-bondong, mulailah timbul problem dalam membaca Al-Quran. Lidah mereka sulit sekali mengucapkan huruf-huruf yang ada di dalam Al-Quran. Misalnya huruf ‘dhad’ yang ternyata tidak pernah ada di dalam semua bahasa manusia. Sehingga bahasa arab dikenal juga dengan sebutan bahasa ‘dhad’.

Maka dibutuhkan sebuah disiplin ilmu tersendiri tentang bagaimana cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar, sesuai dengan makhraj masing-masing huruf dan sifat-sifatnya. Juga bagaimana cara melafazhkannya, membacanya dari mushaf dan seterusnya. Sebab di masa Rasulullah SAW mushaf yang ada masih terlalu sederhana tulisannya. Kalau bukan orang arab, mustahil ada yang bisa membacanya. Ilmu itu dinamakan ilmu tajwid yang berfungsi menjelaskan bagaimana cara membaca dan membaguskan bacaan Al-Qur’an.

Dalam tarikh Islam, disebut-seubt nama Abul Aswad Ad-Du’ali yang berjasa dalam membuat harakat (tanda baris) pada mushaf Al-Quran. Juga membuat tanda-tanda berhenti dalam membacanya (waqaf). Beliau masih termasuk dalam jajaran tabi’in, yaitu satu lapis generasi setelah shahabat Rasulullah. Disebut-sebut bahwa beliau melakukannya atas perintah dari Ali bin Abi Thalib. Setelah itu, para ulama dari berbagai penjuru negeri Islam mulai berlomba menyempurnakan apa yang telah beliau rintis. Sehingga akhirnya ilmu tajwid menjadi semakin lengkap hingga sekarang ini.


Ilmu tajwid bisa dibedakan berdasarkan praktek maupun teorinya. Yang dimaksud seorang menguasai ilmu tajwid secara praktek adalah bila seseorang mampu membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai dengan makharijul huruf dan aturan-aturannya. Sedangkan yang dimaksud dengan menguasai ilmu tajwid secara teori adalah mengetahui hukum-hukum tajwid lengkap dengan istilah-istilahnya.

Antara keduanya bisa dikuasai secara terpisah atau bisa menyatu. Misalnya, ada orang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid meski tidak bisa menerangkan istilah-istilah hukum bacaan itu. Dan sebaliknya, bisa jadi ada orang yang secara teori paham dan hafal betul semua aturan teoritis cara membaca Al-Qur’an, tapi giliran disuruh membacanya, bacaannya justru amburadul dan berantakan.

Sehingga bila dipisahkan antara ilmu tajwid secara teori dan praktek, maka hukumnya menguasai ilmu tajwid secara teori adalah sunnah buat setiap muslim. Tapi ilmu itu tetap sangat berguna untuk mengajarkan cara bacaan, sehingga harus tetap ada sekelompok tertentu dari umat Islam dengan jumlah cukup dimana mereka menguasai ilmu itu secara terori dan praktek. Sehingga kedudukan hukumnya bisa mencapai derajat fardhu kifayah bagi tubuh umat Islam secara kolektif.

Namun menguasai ilmu tajwid secara praktek wajib hukumnya bagi tiap individu muslim. Dan seseorang tidak bisa disebut sudah bisa baca Al-Qur’an bila tidak menguasai ilmu tajwid secara praktek. Allah berfirman,

Berkatalah orang-orang yang kafir, “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil.(Al-Furqan: 32)

Dan bacalah Al Qur’an itu dengan tartil. (Al-Muzzammil : 4)

Sebagai seorang muslim, maka kewajiban kita adalah membaca Al-Qur’an persis sebagaimana dibacakan oleh Malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW. Apa yang kita dengar itulah yang harus diikuti dan dibaca. Lepas dari bagaimana bentuk tulisannya atau apa nama hukumnya. Sebab tulisan dan istilah hukum bacaannya adalah sesuatu yang datang kemudian.

Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. (Al-Qiyamah: 180).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!