Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Sabtu, 01 Juni 2013

BAB IV : Konsep Perang Dalam Islam Dan Kristen

Perbandingan Jihad Dan Perang Suci

A. Perang Dalam Islam Dan Jihad

Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, Jihad adalah salah satu konsep Islam yang sering dipahami oleh para ahli dan pengamat Barat sebagai penyerbuan yang dilakukan laskar Muslim ke wilayah timur tengah dan tempat lain memaksa orang-orang non muslim memeluk agama Islam. Azyumardi Azra, Islam Substantif; Agar Umat tidak Jadi Buih, Mizan, Bandung, 2000, hlm 96

Namun yang muncul sekarang adalah Jihad dalam arti Perang karena selama ini diartikan sebagai perang saja. Ada perang yang disebut agresi. Jadi, Jihad diartikan memerangi orang Kristen yang tidak hostile, memperlihatkan sikap permusuhan terhadap Islam. Itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jihad dalam pengertian perang memang muncul dalam konteks-konteks tertentu. Misalnya; dalam kasus Ambon, karena pemberitaan, cerita dari mulut kemulut, internet dan sebagainya timbul kesan bagi kaum muslim, terutama diluar Ambon, bahwa orang Islam di Ambon terdesak bahkan sampai melakukan eksodus. Jadi, dalam konteks-konteks seperti itu, istilah Jihad akan selalu muncul.


Seperti yang telah dikemukakan  pada bab sebelumnya perang merupakan bagian dari Jihad. Dari sekian bentuk jihad  mulai dari Jihad harta, jihad pendidikan dan pengajaran, jihad politik, jihad pengetahuan maka termasuklah didalamnya Jihad dalam bentuk pertempuran.
Selain itu jihad juga dapat diaplikasikan kepada diri sendiri dalam hal ini Allah menilai kesungguhan Islam kita serta (iman kita kepada-Nya, Firman Allah:

Artinya: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Departemen Agama RI, Al-quran Dan Tejemahannya, CV. Diponegoro, Bandung, 1995, hlm 15


Allah menginginkan bukti atas pengakuan kita sebagai hamba-Nya dan dengan kesungguhan atau Jihad pembuktian itu ada.
Perang merupakan salah satu pembuktian dari kesungguhaan untuk menjawab apakah kita lebih memilih kehidupan duniawi atau ukhrowi, apakah benar kita telah berjuang di jalan Allah dengan menegakkan Syariat Islam, Apakah benar kita akan membela Islam (agama Allah) ketika musuh dengan persenjataannya berada di depan kita, apakah kita akan tetap menyatakan Syahadat ketika keadaan terjepit antara hidup dan mati
Disinilah pembuktian sejauh mana kita menahan dan mengamalkan Islam secara kaffah.

B. Implikasi Perang Terhadap Perdamaian

Sejatinya Islam dan Kristen adalah agama yang membawa pada perdamaian. Kristen sebagai agama yang menyuarakan ajaran kasih dan keselamatan (salvation), justru digambarkan sebagai agama misi yang menyebarkan ajaran Kristus. Dari sini pula konsep “perang semua lawan semua” menjadikan agama ini identik dengan peperangan. Landasan normativitas ajaran cinta-kasih menjadi tereduksi.
Hingga disini terkesan bahwa agama mengandung wajah yang ambivalensi, disatu sisi agama sumber kedamaian, disisi lain agama syarat dengan muatan konflik. Secara normativitas, baik Islam dan Kristen mengandung ajaran konseptual untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar umat beragama. Tetapi secara histories, sejarah telah menunjukkan bahwa kedua agama ini tidak jarang saling berperang.

Hal-hal dasar yang menyebabkan Islam dan Kristen terus bertikai:
1.      antara ajaran-ajaran Islam dengan Kristen memang terdapat perbedaan asasi penyebab timbulnya perdebatan hebat semasa nabi. Sekalipun perdebatan demikian tak sampa melampaui batas permusuhan dan kebencian. Kaum Kristen tidak mengakui kenabian Muhammad seperti Islam yang mengakui kenabian Isa. Kristen berlandaskan trinitas, kaum Kristen menuhankan Isa dan berpegang pada argumen keTuhanannya. Sedangkan Islam berpegang pada ajaran Tauhid (keesaan Tuhan). Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, Litera Antar Nusa, PT. Mitra kerjaya Indonesia, 2006, Jakarta, hlm IVii
2.      Pada sisi lain, konflik itu juga merupakan produk dari perasaan keduanya merasa sebagai agama yang benar, keduanya sama-sama agama missionaries yang mewajibkan pengikut-pengikutnya untuk mengajak orang kafir agar mengikuti ajaran yang dianutnya: Islam disebarkan dengan penaklukan wilayah dan Kristen pun demikian.
3.      Kedua agama ini sama-sama meiliki konsep perang.

Kewajiban berperang dan orang yang wajib berperang

Jihad makna asalnya  ialah  berbuat sesuatu secara maksimal, atau mengorbankan segala kemempuan. Arti lain dari jihad ialah bejuang denagn sungguh seperti dalam  firman Allah  “Wajjahadu fi Sabil Allah Haqqa jihadih” Dan berjuanglah kamu dijalan Allah dengan perjuangan yang sungguh-sungguh (Al-hajj: 78)

Adapun yang dimaksud dengan jihad menurut terminology para ulama seperti dikemukakan oleh sebagian mereka adalah “mengerahkan segala kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengarapkan ridho Allah. Diantara bentuk jihad yang umum dikenal ialah perang suci yang dilakukan oleh umat Islam terhadap orang-orang kafir (nonmuslim) dalam rangka menegakkan dan mempertahankan agama Islam.
Dasar hukum melakukan Jihad dalam bentuk peperangan Qs. 2: 190-193 dan 216
Qs. At-taubah: 36-41 dan 122
Jihad asal kata dari jahada, “upaya sunguh-sunguh “perang suci” sebuah prinsip keagaman mengenai peperangan untuk penyebaran Islam di dar al-Harb (territorial non Islam yang dilukiskan ebaga “ajang peperangan”) Atau untuk mempertahankan Islam dari serangan ppihak lawan.

Qs. 52: 216 Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah bagi kaum muslimin. Mereka harus menangkal kejahatan musuh agar tidak menerpa Islam Az-zuhri  berkata, “jihad itu wajib bagi setiap Individu baik terjun maupun duduk. Bila orang yang duduk dimintai tolong maka dia harus menolong. Jika diminta lari maka harus lari, dan jika tidak dibutuhkan maka ia jangan ikut.”

(ibnu katsir berpendapat): oleh karena itu, dalam Shahih dikatakan “ barang siapa yang mati sedang dia tidak mau ikut berperang dan hatinya tidak membisikkannya untuk berperang maka dia mati secara jahiliah.”

Dalam peristiwa penaklukan, Nabi saw bersabda, “ tiada hijrah setelah penaklukan Mekah, yang ada ialah Jihad dan Niat jika kamu diminta berangkat untuk berperang maka berangkatlah.” Firman Alllah, “ padahal berperang adalah sesuatu yang kamu benci,” yakni menyulitkanmu. Kemudian Allah berfirman, boleh jadi sesuatu yang kamu benci itu adalah lebih baik untukmu” karena perang berimplikasi pada adanya pertolongan dan kemenangan dari pihak musuh serta penguasaan atas negara, harta kekayaan dan tempat tinggal musuh. “dan boleh jadi sesuatu yang kamu sukai itu adalah lebih buruk bagimu.” Sebaliknya, tidak ikut perang terkadang berimplikasi pada berkuasanya musuh terhadap negara dan pemerintahan kita. kemudian Allah ta’ala berfirman “Allah Maha mengetahu sedang kamu tidak mengetahui” maksudnya ia mengtahu berbagai impliksai dari berbagi persoalanmu, dan dia memberitahukan perkara yang mengandung kemaslahatanmu didunia dan akhirat. Maka sambutlah dan tunduklah kepada perintah-Nya, mudah-mudahan kamu beroleh petunjuk.

Arti jihad adalah mengerahkan segala upaya untuk meninggikan kalimat Allah dan menegakkan masyarakat islam. mengerahkan upaya dengan jalan Qiatl hanya merupakan salah satu bagaimana sedangkan tujannya ialah menegakkan masyarakat Islam dan mendirikan negara Islam yang benar
Menguduskan dari sumber inilah seharusnya perang suci diambil. Dan ini Kristen bukan Islam.
Pemahaman seseorang terhadap konsep ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits berbeda-beda. Untuk itu perlu ilmu tafsir dan takhruj untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari ayat tersebut jika melihat konsep perang dalam Islam.
“Saya diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah’, apabila mereka telah mengucapkannya, maka mereka terpelihara darah dan hartanya dari tindakanku kecuali menuruti hak kalimat itu dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.

Firman allah SWT: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu hal yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu: Allah mengetahui sedangkan kamu tidak Mengetahui…Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran)…” (QS. 2: 216 dan 217).
 Islam merupkan agama dakwah yang penyebarannya dilakukan dengan perluasan wilayah-wilayah, karenanya, kekuasaan Islam pada masa Rasulullah terus bertambah hingga sekarang terus menyebar kedaerah dan negara yang belum mendapat sentuhan dakwah Islam.

Adapun  orang –orang yang mendapatkan kewajiban berperang didalam buku Bidayatul Mujtahid yaitu: Lelaki dewasa, Merdeka, Suka berperang, Sehat (Qs al-Fath: 17), dan mendapat izin dari orang tua.

Menurut Syamsuddin Muhammmad bin Ahmad Asy-Syarbaini atau  Imam Khatb asy-Syarbaini (Ulama besar Mazhab Syafi’I) didalam bukunya Mugni al-Muhtaj (kitab Fiqh) sebagaimana dikutip oleh Wahbah az-Zuhaili, ada tujuh syarat lagi orang yang diwajibkan atasnya berperang dijalan Allah SWT:
  1. beragama Islam
  2. Dewasa atau baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka atau bukan budak
  5. Laki-laki
  6. Sempurna dan sehat Jasmani
  7. mempunyai nafkah

Ibnu Taimiyah (Ulama besar Mazhab Hambali) berpendaapt bahwa orang yang secara fisik, lemah untuk berparisispasi dalam perang dijalan Allah SWT, tetapi kuat secara ekonomi, maka ia wajib berperang di Jalan Allah dengan hartanya.

 Para ahli hadits dan sejarawan, biasanya lebih mempopulerkan “Al-Ghozwah” untuk menunjuk perang-perang yang diikuti dan dikepalai langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Para penguasa dan ahli politik lebih sering menggunakan “Al-Harb”, sedangkan para ahli ilmu-ilmu agama terutama ahli fiqh, lebih memilih Al-Jihad untuk menyebut peperangan dalam Islam. Meskipun seperti terlihat diatas- kata itu sebenarnya tidak begitu tepat, kecuali jika diikuti dengan kata fii sabil Allah.

Perang, seperti yang dikemukakan dalam pengesahan judul : merupakan permusuhan, konflik, pertempuran bersenjata antara dua pasukan. Setiap peperangan yang terjadi tidak pernah terlepas dalam pembelaan kebenaran baik dari sipenyerang atau yang diserang.

Dalam hal pembelaan kebenaran inilah Islam membenarkan mengajarkan peperangan. Ketika kemungkaran merajalela ditengah masyarakat, ketika kalimat-kalimat Allah sudah diabaikan, ketika penindasan terhadap kaum mustadh’afin terus terjadi, dan ketika umat Islam benar-benar telah diserang hingga tak ada jalan lain (perang detensif), maka kewajiban perang dalam Islam berlaku. Untuk itu Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman, bahan rujukan kaum Muslim, konsep kehidupan bagi umat Muslim menguraikan ajaran perang ini.

Hukum Perang

  1. Fardlu Kifayah
Perang diwajibkan kepada semua orang yang berperang tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam dan Musuh dapat dihalau, peperangan dapat dimenangkan atau mendapat perjanjian damai maka kewajiban itu gugur bagi kaum Muslim yang lain (QS. 9: 122) Namun sesuai dengan keutamaan Perang dijalan Allah SWT diatas, Allah berfirman dalam QS. 4: 195
  1. Fardlu ain
Hukum ini berlaku jika Pasukan Muslim dan Musuh sudah saling berhadapan, maka   orang-orang disekitarnya wajib melakukan perang. (QS. 8: 45, 18)

Orang-orang yang boleh diperangi

Mengenai orang-orang yang boleh diperangi para ulama fiqh sepakat bahwa mereka adalah orang-orang musyrik, berdasarkan firman Allah: “Dan Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah.” (Qs. Al-anfal: 39) (mereka : orang-orang musyrik / orang-orang kafir)

“… dan perangilah kaum musryikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semua, …” (QS. At-Taubah : 36)

“Dan perangilah di Jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi  mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan Perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi  dan (sehingga) ketaatan itu semata-mata hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim.”(QS.Al-baqarah:190-193).

Tindakan yang boleh dilakukan terhadap musuh

Mengenai tindakan yang boleh dilakukan terhadap musuh, maka ada kalanya dilakukan terhadap harta benda, atau jiwa atau leher, yakni pembudakan.

berdasarkan ijma’ ulama, tindakan berupa pembudakan dibolehkan terhadap semua golongan orang musyrik kecuali para pemimpin agama (ruhban), namun tentang pengecualian ini para ulama masih berselisih pendapat.

Allah Ta’ala melarang hamba-hambanya yang beriman menyerupai kaum kafir yang salah. Seperti tertuang dalam ucapan mereka kepada saudara-saudaranya yang mati dalam perjalanan atau peperangan, bahwa jika mereka meninggalkan hal itu, niscaya petaka itu tak akan menimpa mereka.



Berperanglah (berjihadlah) kamu dijalan Allah dengan apa yang kamu punya dan mampu...
Dan berjuanglah kamu dijalan Allah dengan perjuangan yang sungguh-sungguh....
Semoga kita mendapatkan kebaikan didunia dan di akhirat.. Amiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!