Perbandingan
Jihad Dan Perang Suci
A. Perang Dalam Islam Dan
Jihad
Menurut
Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, Jihad adalah salah satu konsep Islam yang sering
dipahami oleh para ahli dan pengamat Barat sebagai penyerbuan yang dilakukan
laskar Muslim ke wilayah timur tengah dan tempat lain memaksa orang-orang non
muslim memeluk agama Islam. Azyumardi Azra, Islam Substantif; Agar Umat tidak Jadi Buih, Mizan, Bandung,
2000, hlm 96
Namun yang
muncul sekarang adalah Jihad dalam arti Perang karena selama ini diartikan
sebagai perang saja. Ada perang yang disebut agresi. Jadi, Jihad diartikan
memerangi orang Kristen yang tidak hostile, memperlihatkan sikap permusuhan
terhadap Islam. Itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jihad dalam pengertian
perang memang muncul dalam konteks-konteks tertentu. Misalnya; dalam kasus
Ambon, karena pemberitaan, cerita dari mulut kemulut, internet dan sebagainya
timbul kesan bagi kaum muslim, terutama diluar Ambon, bahwa orang Islam di
Ambon terdesak bahkan sampai melakukan eksodus. Jadi, dalam konteks-konteks
seperti itu, istilah Jihad akan selalu muncul.
Seperti
yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya perang merupakan bagian dari Jihad. Dari sekian bentuk jihad mulai dari Jihad harta, jihad pendidikan dan
pengajaran, jihad politik, jihad pengetahuan maka termasuklah didalamnya Jihad
dalam bentuk pertempuran.
Selain itu
jihad juga dapat diaplikasikan kepada diri sendiri dalam hal ini Allah menilai
kesungguhan Islam kita serta (iman kita kepada-Nya, Firman Allah:
Artinya: “Apakah kamu mengira
bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam
kenyataan) orang-orang yang berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman
yang setia selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. Dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Departemen Agama RI, Al-quran Dan Tejemahannya, CV.
Diponegoro, Bandung, 1995, hlm 15
Allah
menginginkan bukti atas pengakuan kita sebagai hamba-Nya dan dengan kesungguhan
atau Jihad pembuktian itu ada.
Perang
merupakan salah satu pembuktian dari kesungguhaan untuk menjawab apakah kita
lebih memilih kehidupan duniawi atau ukhrowi, apakah benar kita telah berjuang
di jalan Allah dengan menegakkan Syariat Islam, Apakah benar kita akan membela
Islam (agama Allah) ketika musuh dengan persenjataannya berada di depan kita,
apakah kita akan tetap menyatakan Syahadat ketika keadaan terjepit antara hidup
dan mati
Disinilah
pembuktian sejauh mana kita menahan dan mengamalkan Islam secara kaffah.
B. Implikasi Perang
Terhadap Perdamaian
Sejatinya
Islam dan Kristen adalah agama yang membawa pada perdamaian. Kristen sebagai
agama yang menyuarakan ajaran kasih dan keselamatan (salvation), justru
digambarkan sebagai agama misi yang menyebarkan ajaran Kristus. Dari sini pula
konsep “perang semua lawan semua” menjadikan agama ini identik dengan
peperangan. Landasan normativitas ajaran cinta-kasih menjadi tereduksi.
Hingga disini terkesan bahwa
agama mengandung wajah yang ambivalensi, disatu sisi agama sumber kedamaian,
disisi lain agama syarat dengan muatan konflik. Secara normativitas, baik Islam
dan Kristen mengandung ajaran konseptual untuk menciptakan hubungan yang
harmonis antar umat beragama. Tetapi secara histories, sejarah telah
menunjukkan bahwa kedua agama ini tidak jarang saling berperang.
Hal-hal dasar yang menyebabkan
Islam dan Kristen terus bertikai:
1. antara
ajaran-ajaran Islam dengan Kristen memang terdapat perbedaan asasi penyebab
timbulnya perdebatan hebat semasa nabi. Sekalipun perdebatan demikian tak sampa
melampaui batas permusuhan dan kebencian. Kaum Kristen tidak mengakui kenabian
Muhammad seperti Islam yang mengakui kenabian Isa. Kristen berlandaskan
trinitas, kaum Kristen menuhankan Isa dan berpegang pada argumen keTuhanannya.
Sedangkan Islam berpegang pada ajaran Tauhid (keesaan Tuhan). Muhammad
Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, Litera Antar Nusa, PT. Mitra kerjaya
Indonesia, 2006, Jakarta, hlm IVii
2. Pada
sisi lain, konflik itu juga merupakan produk dari perasaan keduanya merasa
sebagai agama yang benar, keduanya sama-sama agama missionaries yang mewajibkan
pengikut-pengikutnya untuk mengajak orang kafir agar mengikuti ajaran yang
dianutnya: Islam disebarkan dengan penaklukan wilayah dan Kristen pun demikian.
3. Kedua
agama ini sama-sama meiliki konsep perang.
Kewajiban berperang dan orang yang wajib berperang
Jihad makna asalnya ialah
berbuat sesuatu secara maksimal, atau mengorbankan segala kemempuan.
Arti lain dari jihad ialah bejuang denagn sungguh seperti dalam firman Allah
“Wajjahadu fi Sabil Allah Haqqa jihadih” Dan berjuanglah kamu dijalan
Allah dengan perjuangan yang sungguh-sungguh (Al-hajj: 78)
Adapun yang dimaksud dengan jihad
menurut terminology para ulama seperti dikemukakan oleh sebagian mereka adalah
“mengerahkan segala kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk
menegakkan kebenaran dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan
dengan mengarapkan ridho Allah. Diantara bentuk jihad yang umum dikenal ialah
perang suci yang dilakukan oleh umat Islam terhadap orang-orang kafir (nonmuslim)
dalam rangka menegakkan dan mempertahankan agama Islam.
Dasar hukum melakukan Jihad dalam
bentuk peperangan Qs. 2: 190-193 dan 216
Qs. At-taubah: 36-41 dan 122
Jihad asal kata dari jahada,
“upaya sunguh-sunguh “perang suci” sebuah prinsip keagaman mengenai peperangan
untuk penyebaran Islam di dar al-Harb (territorial non Islam yang dilukiskan
ebaga “ajang peperangan”) Atau untuk mempertahankan Islam dari serangan ppihak
lawan.
Qs. 52: 216 Ayat ini merupakan
penetapan kewajiban jihad dari Allah bagi kaum muslimin. Mereka harus menangkal
kejahatan musuh agar tidak menerpa Islam Az-zuhri berkata, “jihad itu wajib bagi setiap
Individu baik terjun maupun duduk. Bila orang yang duduk dimintai tolong maka
dia harus menolong. Jika diminta lari maka harus lari, dan jika tidak
dibutuhkan maka ia jangan ikut.”
(ibnu katsir berpendapat): oleh
karena itu, dalam Shahih dikatakan “ barang siapa yang mati sedang dia tidak
mau ikut berperang dan hatinya tidak membisikkannya untuk berperang maka dia
mati secara jahiliah.”
Dalam peristiwa penaklukan, Nabi
saw bersabda, “ tiada hijrah setelah penaklukan Mekah, yang ada ialah Jihad dan
Niat jika kamu diminta berangkat untuk berperang maka berangkatlah.” Firman
Alllah, “ padahal berperang adalah sesuatu yang kamu benci,” yakni
menyulitkanmu. Kemudian Allah berfirman, boleh jadi sesuatu yang kamu benci itu
adalah lebih baik untukmu” karena perang berimplikasi pada adanya pertolongan
dan kemenangan dari pihak musuh serta penguasaan atas negara, harta kekayaan
dan tempat tinggal musuh. “dan boleh jadi sesuatu yang kamu sukai itu adalah
lebih buruk bagimu.” Sebaliknya, tidak ikut perang terkadang berimplikasi pada
berkuasanya musuh terhadap negara dan pemerintahan kita. kemudian Allah ta’ala
berfirman “Allah Maha mengetahu sedang kamu tidak mengetahui” maksudnya ia
mengtahu berbagai impliksai dari berbagi persoalanmu, dan dia memberitahukan
perkara yang mengandung kemaslahatanmu didunia dan akhirat. Maka sambutlah dan
tunduklah kepada perintah-Nya, mudah-mudahan kamu beroleh petunjuk.
Arti jihad
adalah mengerahkan segala upaya untuk meninggikan kalimat Allah dan menegakkan
masyarakat islam. mengerahkan upaya dengan jalan Qiatl hanya merupakan salah
satu bagaimana sedangkan tujannya ialah menegakkan masyarakat Islam dan
mendirikan negara Islam yang benar
Menguduskan
dari sumber inilah seharusnya perang suci diambil. Dan ini Kristen bukan Islam.
Pemahaman
seseorang terhadap konsep ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits berbeda-beda. Untuk
itu perlu ilmu tafsir dan takhruj untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari ayat
tersebut jika melihat konsep perang dalam Islam.
“Saya diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan
‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah’, apabila mereka telah mengucapkannya, maka
mereka terpelihara darah dan hartanya dari tindakanku kecuali menuruti hak
kalimat itu dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.
Firman allah
SWT: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu hal
yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu.
Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu:
Allah mengetahui sedangkan kamu tidak Mengetahui…Mereka tidak henti-hentinya memerangi
kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran)…”
(QS. 2: 216 dan 217).
Islam merupkan agama dakwah yang penyebarannya
dilakukan dengan perluasan wilayah-wilayah, karenanya, kekuasaan Islam pada
masa Rasulullah terus bertambah hingga sekarang terus menyebar kedaerah dan
negara yang belum mendapat sentuhan dakwah Islam.
Adapun orang –orang yang mendapatkan kewajiban
berperang didalam buku Bidayatul Mujtahid yaitu: Lelaki dewasa, Merdeka, Suka
berperang, Sehat (Qs al-Fath: 17), dan mendapat izin dari orang tua.
Menurut Syamsuddin Muhammmad bin
Ahmad Asy-Syarbaini atau Imam Khatb
asy-Syarbaini (Ulama besar Mazhab Syafi’I) didalam bukunya Mugni al-Muhtaj
(kitab Fiqh) sebagaimana dikutip oleh Wahbah az-Zuhaili, ada tujuh syarat lagi
orang yang diwajibkan atasnya berperang dijalan Allah SWT:
- beragama Islam
- Dewasa atau baligh
- Berakal
- Merdeka atau bukan budak
- Laki-laki
- Sempurna dan sehat Jasmani
- mempunyai nafkah
Ibnu Taimiyah (Ulama besar Mazhab
Hambali) berpendaapt bahwa orang yang secara fisik, lemah untuk berparisispasi
dalam perang dijalan Allah SWT, tetapi kuat secara ekonomi, maka ia wajib
berperang di Jalan Allah dengan hartanya.
Para ahli hadits dan sejarawan, biasanya lebih
mempopulerkan “Al-Ghozwah” untuk menunjuk perang-perang yang diikuti dan
dikepalai langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Para penguasa dan ahli politik lebih
sering menggunakan “Al-Harb”, sedangkan para ahli ilmu-ilmu agama terutama ahli
fiqh, lebih memilih Al-Jihad untuk menyebut peperangan dalam Islam. Meskipun
seperti terlihat diatas- kata itu sebenarnya tidak begitu tepat, kecuali jika
diikuti dengan kata fii sabil Allah.
Perang,
seperti yang dikemukakan dalam pengesahan judul : merupakan permusuhan,
konflik, pertempuran bersenjata antara dua pasukan. Setiap peperangan yang
terjadi tidak pernah terlepas dalam pembelaan kebenaran baik dari sipenyerang
atau yang diserang.
Dalam hal
pembelaan kebenaran inilah Islam membenarkan mengajarkan peperangan. Ketika
kemungkaran merajalela ditengah masyarakat, ketika kalimat-kalimat Allah sudah
diabaikan, ketika penindasan terhadap kaum mustadh’afin terus terjadi, dan
ketika umat Islam benar-benar telah diserang hingga tak ada jalan lain (perang
detensif), maka kewajiban perang dalam Islam berlaku. Untuk itu Al-Qur’an dan
Hadits sebagai pedoman, bahan rujukan kaum Muslim, konsep kehidupan bagi umat
Muslim menguraikan ajaran perang ini.
Hukum Perang
- Fardlu Kifayah
Perang diwajibkan kepada semua orang yang berperang tetapi apabila
sudah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam dan Musuh dapat dihalau, peperangan
dapat dimenangkan atau mendapat perjanjian damai maka kewajiban itu gugur bagi
kaum Muslim yang lain (QS. 9: 122) Namun sesuai dengan keutamaan Perang dijalan
Allah SWT diatas, Allah berfirman dalam QS. 4: 195
- Fardlu ain
Hukum ini berlaku jika Pasukan Muslim dan Musuh sudah saling
berhadapan, maka orang-orang
disekitarnya wajib melakukan perang. (QS. 8: 45, 18)
Orang-orang yang boleh diperangi
Mengenai orang-orang yang
boleh diperangi para ulama fiqh sepakat bahwa mereka adalah orang-orang
musyrik, berdasarkan firman Allah: “Dan Perangilah mereka, supaya jangan ada
fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah.” (Qs. Al-anfal: 39) (mereka
: orang-orang musyrik / orang-orang kafir)
“… dan perangilah kaum
musryikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semua, …” (QS.
At-Taubah : 36)
“Dan perangilah di Jalan
Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari
pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi
mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), sesungguhnya Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan Perangilah mereka itu, sehingga tidak ada
fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu
semata-mata hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang
zalim.”(QS.Al-baqarah:190-193).
Tindakan yang boleh dilakukan terhadap musuh
Mengenai tindakan yang boleh
dilakukan terhadap musuh, maka ada kalanya dilakukan terhadap harta benda, atau
jiwa atau leher, yakni pembudakan.
berdasarkan ijma’ ulama,
tindakan berupa pembudakan dibolehkan terhadap semua golongan orang musyrik
kecuali para pemimpin agama (ruhban), namun tentang pengecualian ini para ulama
masih berselisih pendapat.
Allah Ta’ala melarang
hamba-hambanya yang beriman menyerupai kaum kafir yang salah. Seperti tertuang dalam
ucapan mereka kepada saudara-saudaranya yang mati dalam perjalanan atau peperangan,
bahwa jika mereka meninggalkan hal itu, niscaya petaka itu tak akan menimpa
mereka.
Berperanglah (berjihadlah) kamu dijalan Allah dengan apa
yang kamu punya dan mampu...
Dan berjuanglah kamu dijalan Allah dengan perjuangan yang
sungguh-sungguh....
Semoga kita mendapatkan kebaikan didunia dan di akhirat..
Amiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!