Setiap
orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin masuk Islam maka
dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan keumuman hadits
Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا
أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ وَيُقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ فَإِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ
إِلَّا بِحَقِّ
الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah
kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan
shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah
memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan
perhitungan mereka ada pada Allah.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan
sudah dimaklumi bahwa sebelum dia mengerjakan shalat maka dia harus masuk Islam
dulu, karena jika tidak maka walaupun dia shalat maka shalatnya tidak syah.
Adapun
anak yang asalnya memang sudah muslim -karena sudah keturunan (orang tuanya
muslim) misalnya, maka ketika dia baligh tidak perlu bagi dia untuk mengucapkan
syahadatain. Hal itu karena fitrahnya adalah Islam dan fitrahnya itu tidak
mengalami perubahan karena kedua orang tuanya muslim.
Imam
Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan
sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam,
jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku
beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika
dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika
dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap
keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu
‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَا مِنْ
مَوْلُودٍ إِلَّا
يُولَدُ عَلَى
الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانِهِ أَوْ
يُنَصِّرَانِهِ أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ
“Tidak
ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah.
Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi
Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari no. 1270).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!