kisah Saad bin Amir radhiyallahu 'anhu, pria
yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur
ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat ngantor, beralasan
bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang yang bisa disuruh untuk
memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.
Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak
dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju
memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib
diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا
فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!