Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Selasa, 17 September 2013

Bunga Bank Itu Riba

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur'an, hadits dan ijma' (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma' akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,
“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.


Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.

Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Kamuflase Istilah Syariah

Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya.

Jangan Tertipu dengan Istilah

Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salaam di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata,

يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى

Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120)

Di akhir zaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا

Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).

Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ »

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Lihat Hakikatnya

Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ - صلى الله عليه وسلم - وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).

Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: "Anda datang dari mana?" "Dari bukit Thur… aku shalat di sana", jawab Abu Hurairah. "Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst", kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma'uz Zawa-id (4:3),  "Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa'nya no 241).

Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: "Ucapan Abu Hurairah 'Aku pergi ke bukit Thur'; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana".  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas.

Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587).

Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, yadan bi yadin. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan yang Allah haramkan.

Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah mudhorobah, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam mudhorobah adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.

Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!