Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Selasa, 17 September 2013

Hukum Punya Rekening Di Bank

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancaman keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).

Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).


Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan “Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?”, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang-terangan maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.

Secara global, pendapat ulama terbagi menjadi dua kelompok besar:
·         Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.
·         Kedua: Mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir-miskin.

Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:

1.  Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.

2.  Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:
  • A. Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.
  • B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama’ ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

تَغَيُّرُ أَسْبَابِ الِمْلِك يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَان

“Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”

Dengan demikian harta riba haram atas kita karena kita memperolehnya dengan cara-cara yang diharamkan, yaitu riba, akan tetapi dzat uang itu sendiri tidak dapat dinyatakan haram atau halal. Selanjutnya bila harta riba kita itu diberikan kepada fakir – miskin, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba. Oleh karena itu dahulu Nabi shallallaahu alaihi wa sallam tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dari memperjual-belikan babi, khamer, dan menjalankan riba. Yang demikian itu, dikarenakan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bertransaksi dengan yahudi dengan cara-cara yang dibenarkan, sehingga perbuatan yahudi memperjual-belikan babi di belakang  beliau tidak menjadi masalah.

Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak – walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.

Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari’ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.

Wallahu a’alam bisshawab, wassalamu’alaikum warahmatullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!