Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Kamis, 03 Oktober 2013

Doa Berjama’ah Dan Jabat Tangan Setelah Shalat

Imam disuatu masjid merasa tidak dihargai kalau ada jamah yang tidak ikut doa bersama dan tidak ikut bersalam-salaman setelah sholat. Sesungguhnya, bagaimanakah hukum berdoa berjama’ah dan salam salaman setelah selesi sholat?

Pertama : Perlu diketahui bahwa imam shalat itu wajib diikuti sampai selesai shalat. Mulai dari takbiratul ihrom (Allahu akbar) sampai salam (setelah selesai membaca tasyahud akhir). Sehingga setelah selesai salam, makmum sudah tidak harus mengikuti imamnya.

Dari Anas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam suatu hari sholat mengimami kami. Setelah selesai sholat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian bersabda, ”Wahai manusia sesungguhnya aku adalah imam (sholat) kamu, maka janganlah kamu mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri, atau salam! (HR Muslim,no.426)

Adapun tentang berdoa setelah shalat adalah dilakukan sendiri sendiri, sebagaimana tertuang dalam hadits berikut ini :

Dari al-Bara’, dia berkata: ”Kami para Sahabat dahulu, jika melakukan shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, kami suka berada disebelah kanan beliau, karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami”. Al-Bara’ juga berkata, ”Wahai Rabb-ku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hambamu”.(HR Muslim,no 709)

Walaupun ada sebagian kaum muslimin yang menyukai doa jama’ah setelah shalat, namun sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan doa berjama’ah setelah memimpin shalat. Sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Al-hamdulillah, Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam dan makmum tidak pernah berdoa (bersama-sama) setelah shalat lima waktu, sebagaiman dilakukan oleh sebagian orang setelah shalat subuh dan ashar. Dan hal itu tidak pernah diriwayatkan oleh seorang pun (ulama salaf), juga tidak ada seorangpun dari para imam (ulama) yang menyukainya. Barang siapa meriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau menyukainya, maka orang tersebut telah berbuat keliru.terhadap Al Imam As-Syafi’i. Perkataan imam Syafi’i yang ada didalam kitab kitab beliau meniadakan hal itu.

Demikian juga dengan Imam Ahmad dan lainnya tidak menyukainya. Walaupun ada sejumlah orang dari pengikut Imam Ahmad, Imam Abi Hanifah, dan lainnya menyukai doa (jama’ah) setelah sholat subuh dan ashar. Mereka berkata, ”Karena tidak ada shalat setelah dua shalat ini, maka diganti dengan doa”, ada juga kelompok orang dari pengikut imam Syafi’i dan lainnya menyukai doa (berjama’ah) itu tidak diperintahkan, baik dengan perintah wajib maupun sunnah, pada tempat ini (setelah shalat). Majmi’Fatawa 22/512-513

Kedua: Berjabat tangan itu dianjurkan ketika bertemu dan keutamaanya adalah akan menggugurkan dosa orang islam yang berjabat tangan tersebut. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat, maka hal ini diingkari oleh banyak ulama, kecuali bagi orang yang belum bertemu sebelumnya.


Imam Al-‘Izz bin Abdis salam berkata, ”Berjabat tangan setelah subuh dan ashar termasuk perkara perkara bid’ah, kecuali bagi orang orang yang baru datang sebelum shalat bertemu dengan orang yang berjabat tangan dengannya. Karena berjabat tangan itu disyariatkan pada waktu datang. Dan kebiasaan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam setelah shalat adalah melakukan dzikir dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian pergi. Dan diriwayatkan beliau berdoa setelah shalat : (Wahai Rabbku jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hambamu (HR Muslim,no.709) . Dan seluruh kebaikan itu ada didalam ittiba’ (mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam)

(Fatawa al-Izz bin Abdis Salam, hal 46-47 dinukil dari Al Qaulul Mubin fi Akh-thail Mushalin hlm 294)


Imam Al Laknawi berkata : “Sesungguhnya mereka para Ulama telah sepakat bahwa jabat tangan (yakni setelah shalat) tidak ada dalilnya dari syariat. Kemudian mereka berpendapat tentang makruh atau mubah, sepatutknya difatwakan atas larangan padanya, karena menolak bahaya lebih utama daripada mendatangkan kebaikan. Bagaimana tidak menjadi lebih utama , karena orang orang yang berjabat tangan (setelah shalat) dizaman kita ini menganggapnya sebagai perkara yang baik, dan mereka mencela dengan keras terhadap orang yang tidak melakukannya.

Namun hendaklah kita bersikap santun dan sabar dalam usaha mengajak umat menuju sunnah nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam agar lebih mudah diterima.

Ya Allah, apabila ilmu dan pengetahuan ini benar, maka kebenaran itu datang dari_Mu.
Ya Allah, apabila ilmu dan pengetahuan ini salah atau keliru, maka ini karena kebodohan kami sendiri. kami mohon ampun kepada_Mu atas kebodohan kami ini.
Ya Allah, Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Berilmu lagi Maha Mengetahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!