Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Senin, 07 Oktober 2013

Tata Cara Sholat Jamaah Bagi Yang Terlambat (Makmum Masbuk)

Assalamualaikum…..

Pernah gak kamu datang ke musholla atau masjid waktu sholat jamaahnya sudah mulai? nah….sayang kan kalo kita sholat sendiri aja, padahal sholat jamaah itu pahalanya sama dengan 27 kali sholat sendiri…. Terus gimana kita bisa ikutan sholat jamaah yang sudah berlangsung?

Ini disebut makmum masbuk atau makmum yang ketinggalan…..yang harus kita lakukan adalah :

- Jika sholat baru di rakaat pertama, dan imam belum rukuk, maka kita bisa langsung mengikuti imam setelah takbiratul ihrom, sampai selesai tanpa menambah apapun.

-Jika imam sudah melewati rukuk pada rakaat pertama, maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom, tapi harus menambah 1 rakaat lagi setelah imam salam.

-Jika imam sudah melewati rukuk pada rakaat kedua, maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom, tapi harus menambah 2 rakaat lagi setelah imam salam. 2 rakaat terakhir ya…..

-Jika imam sudah melewati rukuk pada rakaat ke tiga, maka kita juga bisa langsung mengikuti gerakan imam setelah takbiratul ihrom, tapi harus menambah 3 rakaat lagi setelah imam salam, hitung rakaat terakhir saja.

Contoh : kalo imam sholat ashar sudah selesai rukuk rakaat ke tiga, kita baru ikut jamaah, maka kita takbiratul ihrom, lalu langsung mengikuti gerakan imam, setelah sholat jamaah selesai (imam mengucap salam) kita berdiri untuk melanjutkan sholat dengan menambah 3 rakaat lagi, yaitu rakaat ke 2, lalu ke 3 dan rakaat terakhir. Walaupun jamaah tadi sudah selesai, maka kita masih mendapatkan kebaikan sholat jamaah sama seperti mereka.

Penjelasan Tambahan

Apabila seorang makmum terlambat (masbuk) maka kewajibannya adalah menyempurnakan sholatnya dengan menambah raka’at yang kurang. Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan apa yang kalian luput maka sempurnakanlah.” (Hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

Sabda beliau “sempurnakanlah” artinya lengkapi apa yang kurang dengan menambah kekurangannya, bukan dengan cara memulai dari awal raka’at.

Misal masbuk pada shalat isya (4 rakaat) dan tertinggal 3 rakaat. Setelah imam salam, kita bangun dan tentunya melengkapi 3 rakaat lagi. Urutannya  adalah :
- Rakaat pertama : melakukan tasyahud awal
– Rakaat kedua : tidak ada tasyahud
– Rakaat ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk

Telah dimaklumi bahwa dalam sholat yang punya dua tasyahhud terdapat dua kaifiat (cara) duduk, yaitu dengan cara iftirasy pada tasyahhud awal (dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri) dan dengan cara tawarruq pada tasyahhud terakhir (dengan menancapkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kiri dibawah kaki kanan sambil langsung duduk meyentuh lantai). Demikian diterangkan dalam beberapa hadits.


Jadi tasyahhud yang bukan pada akhir sholat maka duduknya adalah dengan iftirasy sebab penyebutan tawarruq hanya diterangkan pada akhir tasyahhud saja.
Tapi para ulama berbeda pendapat, bagi masbuk yang mendapati imam sedang duduk tawarruq di akhir sholatnya, apakah dia ikut duduk tawarruq atau dia tetap duduk iftirasy?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Diantara masyaikh kami ada menguatkan duduknya adalah duduk tawarruq dengan mengambil zhohir dari hadits “Imam itu dijadikan untuk diikuti”, karena imam duduk tawarruq maka kita juga mesti duduk tawarruq mengikutinya.

Diantara mereka, ada yang menguatkan duduk iftirasy, dan mereka menganggap bahwa duduk imam pada tasyahhud akhri yang dianggap gerakan zhohir adalah duduknya saja, bukan kaifiat duduknya. Karena tidak hubungannya dengan kaifiat duduk, maka harusnya dia duduk iftirasy sebagaimana yang telah dituntunkan. Dan pendapat ini adalah pandangan yang sangat tajam karena mungkin sang imam berpendapat bahwa duduk pada tasyahhud terakhir adalah dengan cara iftirasy (sebagaimana pendapat sebagian ulama).

Dan diantara mereka ada yang mengambil jalan tengah bahwa duduknya adalah duduk tawarruq tapi tidak diwajibkan.

Dari uraian di atas, nampak bahwa makmum yang masbuk belum terhitung duduk tawarruq (belum tasyahhdu akhir) sedangkan doa dalam tasyahhud hanya diajarkan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam dalam tasyahhud akhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!