Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Senin, 17 November 2014

Tiga “Bid’ah” Umar bin Al-Khaththab

Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu keluar dari rumahnya menuju Masjid Nabawi.
Beliau mendapati berbagai macam orang yang melakukan qiyam Ramadhan:
- Ada yang melakukan qiyam sendirian,
- Ada yang melakukannya berduaan,
- Ada yang melakukannya dalam kelompok yang lebih besar dari itu.
Melihat keadaan yang demikian, maka amirul mukminin Umar radhiyallahu ‘anhu lalu menginstruksikan tiga hal:

1.      Agar semua yang melakukan qiyam dalam banyak jamaah itu disatukan dalam satu jamaah dengan satu imam, dan ditunjuklah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu sebagai imam, sebab beliaulah yang telah mendapatkan licence dari Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam  sebagai Aqraukum, umat nabi yang paling bagus Qur’annya.
2.      Memajukan waktu pelaksanaannya menjadi setelah shalat Isya’, di mana biasanya, dilakukan setelah tengah malam atau pada sepertiga malam yang terakhir.
3.      Memperpendek tempo waktu pada setiap rakaatnya, di mana pada sebelumnya, tempo waktu rakaat sangat lama, atau istilahnya: “jangan tanyakan lama dan bagusnya”, karena memang luaaaamma dan buaaaaaagus.

Sebagai kompensasi atas “pemendekan” tempo waktu rakaat, maka jumlah rakaat-nya diperbanyak.

Terkait dengan 3 hal ini, amirul mukminin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “ni’mal bid’atu hadzihi” sebaik-baik bid’ah adalah hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!