Pada
suatu malam, Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu
‘anhu keluar dari rumahnya menuju Masjid Nabawi.
Beliau
mendapati berbagai macam orang yang melakukan qiyam Ramadhan:
-
Ada yang melakukan qiyam sendirian,
-
Ada yang melakukannya berduaan,
-
Ada yang melakukannya dalam kelompok yang lebih besar dari itu.
Melihat
keadaan yang demikian, maka amirul mukminin Umar radhiyallahu ‘anhu lalu menginstruksikan tiga hal:
1.
Agar
semua yang melakukan qiyam dalam banyak jamaah itu disatukan dalam satu jamaah
dengan satu imam, dan ditunjuklah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu sebagai imam, sebab beliaulah yang telah
mendapatkan licence dari Rasulullah shollallahu
’alaih wa sallam sebagai Aqraukum,
umat nabi yang paling bagus Qur’annya.
2.
Memajukan
waktu pelaksanaannya menjadi setelah shalat Isya’, di mana biasanya, dilakukan
setelah tengah malam atau pada sepertiga malam yang terakhir.
3.
Memperpendek
tempo waktu pada setiap rakaatnya, di mana pada sebelumnya, tempo waktu rakaat
sangat lama, atau istilahnya: “jangan tanyakan lama dan bagusnya”, karena
memang luaaaamma dan buaaaaaagus.
Sebagai
kompensasi atas “pemendekan” tempo waktu rakaat, maka jumlah rakaat-nya
diperbanyak.
Terkait
dengan 3 hal ini, amirul mukminin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “ni’mal bid’atu hadzihi” sebaik-baik
bid’ah adalah hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!