Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Selasa, 20 November 2012

Rambu-Rambu Wanita Di Ranah Publik

Dalam Islam wanita pada dasarnya mempunyai tempat istimewa dan sejajar kedudukannya dengan pria.

Pada tataran lebih lanjut, berdasar pendapat mayoritas ulama, wanita bekerja di wilayah publik (masyarakat) hukumnya boleh dengan catatan memperhatikan dan menjaga batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur antara lelaki perempuan) tidak membuka aurat, tidak khalwah (berdua saja dengan lelaki), dan terhindar dari fitnah.

Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan objektif dalam skala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil di depan umum untuk mennyampaikan dakwah atau memberikan pelajaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Islam. Salim Segaf Al Jufri (2005) menghimpun beberapa kaidah yang penting diperhatikan oleh kita terkait dengan keberadaan wanita di muka umum (masyarakat luas).

Ketentuan dimaksud adalah:

Pertama, mengenaikan pakaian yang menutup aurat. Ini didasari oleh firman Allah, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzaab: 59).

Kedua, tidak tabarruj atau memamerkan perhiasan dan kecantikan. Ini didasari oleh firman Allah “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya… (QS Al Ahzaab: 27).


Ketiga, tidak melunakkan, memerdukan, atau sengaja mendesahkan suara. Ini didasari oleh firman Allah “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sejenisnya) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al Ahzaab: 27).

Keempat, menjaga pandangan.  Ini didasari oleh firman Allah, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya… (QS An Nuur: 31).

Kelima, aman dari fitnah. Ini merupakan ijma’ dari ulama. Penilaian masyarakat berdasarkan budaya atau adat istiadat sekitar penting diperhatikan agar tidak timbul penilaian negatif  atas perilaku kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!