Termasuk
pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh
membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya cacat? Benarkah keyakinan ini?
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Islam
mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada
lingkungannya, tak terkecuali binatang. Diantara dalil yang menunjukkah hal
itu:
Hadis
dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله تبارك
وتعالى كتب الإحسان على كل
شيء فإذا قتلتم
فأحسنوا القتلة
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد
أحدكم شفرته وليرح
ذبيحته
“Susungguhnya
Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian
membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan
mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)
Hadis
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para
sahabat bertanya: “Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik
kepada binatang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
في كل ذات
كبد رطبة أجر
“Berbuat
baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عذبت امرأة في
هرة سجنتها حتى
ماتت فدخلت فيها
النار لا هي
اطعمتها ولا
سقتها إذ حبستها
ولا هي تركتها
تأكل من خشاش
الأرض
“Ada
seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing
sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula
minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Riwayat
di atas menunjukkan bahwa pada asalnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk
tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa
memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil.
Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap
binatang tersebut.
Lain
halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk
qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezhaliman,
karena mendapatkan izin secara syariat.
Mitos
Membunuh Biatang Saat Istri Hamil
Kami
tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh
atau menyembelih binatang saat istrinya hamil. Beliau juga tidak pernah
mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal
kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha.
Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.
Kita
punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain,
padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah
maka termasuk perbuatan syirik kecil.
Dalam
konteks ini, orang yang berkeyakinan, membunuh binatang saat istri hamil bisa
menyebabkan janin cacat, dihadapkan pada dua tantangan:
Pertama,
apakah ini terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu
terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?
Jika
tidak, kita berpindah pada tantangan kedua, adakah dalil yang shahih, baik dari
Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal tersebut?
Jika
kedua tantangan ini tidak terpenuhi, berarti mitos itu sama sekali tidak
terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk syirik kecil. Dan perlu Anda
ingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk syirik kecil, tapi dosanya
sangat besar. karena itu, segera tinggalkan keyakinan ini.
Allahu
a‘lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!