Saat
ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan
hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang
jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa
hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini,
silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar
menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?
Hadits Pertama
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa
memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar
satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk
menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu
Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
“Selain
anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu
Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
كلب صيد أو ماشية
”Selain
anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari:
46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua
Dari
Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا
إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ
كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung
uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An
Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan
penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk
berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Hadits Ketiga
Dari
Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا
إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ
كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk
berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu
qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
‘Abdullah
mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga
tanaman.”
An
Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat
Dari
Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا
كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ
كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Rumah
mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak
atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua
qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al
Masaqoh).
An
Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing
dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu
billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang
dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas), maka akan
berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth =
sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya
Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga
Tanaman”)
Kesimpulan:
Hukum
memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing
yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak.
Semoga
Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang
beri taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!