Opini tentang jilbab :
Memakai jilbab itu kewajiban dan kebutuhan seorang muslimah yang sudah
baligh karena jilbab dapat menutupi seluruh aurat wanita karena, aurat jika
ditampakkan akan menimbulkan aib dan apabila seorang muslimah yang sudah baligh
tidak memakai jilbab dan belum menikah selain ia menanggung dosa Ayahnya pun ikut
menanggung dosanya sebaliknya jika ia sudah menikah maka dosanya juga
ditanggung suaminya, menurut saya jilbab yang baik, yang syar’I yaitu menutupi
dada dan tidak tipis dan tidak mencolok.
Rasululah SAW bersabda :
“Sesungguhnya
apabila wanita itu telah baligh ( sudah haid ) maka tidak diboleh dilihat dan
padanya kecuali ini dan ini,sambil mengisyaratkan kepada muka dan telapak
tangannya”. (HR.ABU DAWUD)
Dalam riwayat lain beliau bersabda :
“Sesungguhnya
wanita itu jika telah cukup umurnya tidak boleh terlihat dari padanya kecuali
muka dan telapak tangannya hingga pergelangan”. (HR.DAWUD)
Dalam Al Qur’an juga dijelaskan :
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedada mereka,dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada
suami mereka,ayah mereka,ayah suami mereka, atau putra-putra mereka putra-putra
saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanitaIslam, budak-budak yang
mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyaikeinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan
janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
mereka beruntung”. (Qs. An-Nuur :31)
Sabda Rasulullah SAW: