Setiap
orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin masuk Islam maka
dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Berdasarkan keumuman hadits
Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا
أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ وَيُقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ فَإِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ
إِلَّا بِحَقِّ
الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah
kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan
shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah
memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan
perhitungan mereka ada pada Allah.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan
sudah dimaklumi bahwa sebelum dia mengerjakan shalat maka dia harus masuk Islam
dulu, karena jika tidak maka walaupun dia shalat maka shalatnya tidak syah.
Adapun
anak yang asalnya memang sudah muslim -karena sudah keturunan (orang tuanya
muslim) misalnya, maka ketika dia baligh tidak perlu bagi dia untuk mengucapkan
syahadatain. Hal itu karena fitrahnya adalah Islam dan fitrahnya itu tidak
mengalami perubahan karena kedua orang tuanya muslim.