Riba
itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancaman keras yang tidak dijumpai
pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah
seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan
riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Akan
tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih
mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena
perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di
bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah
mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab
yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak
mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank
yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak
bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang
bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram
dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.
Berikut
ini fatwa para ulama terkait hal di atas:
Para
ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan
uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan
itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).
Lajnah
Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah
berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang
yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan
menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi
kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok
pesantren) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah,
13:354).