Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Selasa, 14 Juni 2011

Berawal Dari Mengemis

Pada Tahun 2001, disebuah toko besar yang berada di sebuah komplek perkantoran, pada sore hari ketika banyak orang pulang kerja. Ada satu orang pengusaha menaiki mobil BMW serta terlihat seda
ng terburu - buru.

Dia turun dan menuju ATM terdekat untuk mengambil sejumlah uang. Yang pasti uangnya dalam jumlah BESAR. Di depan ATM itu ada seorang yang sedang duduk - duduk dilantai. Pakaiannya kumuh, belubang dan seperti tidak pernah dicuci. Sorot matanya menunjukkan seseorang yang tidak mempunyai harapan. Didepannya ada sebuah gelas berisi uang. Jika anda sedang berpikir dia adalah seorang pengemis. Anda 100% benar.

Tapi si pengusaha dengan cueknya melangkah melewati si pengemis dan masuk kedalam ruang ATM. Ternyata di dalam pengusaha itu tidak ingin mengambil uang, dia hanya sekedar ingin mentransfer uang. Yang pasti transfernya dalam jumlah BESAR.

Ketika dia hendak keluar, entah kenapa si pengusaha menjadi iba kepada pengemis tersebut, dia mengambil dompet dari sakunya setelah melihat dari pojok kiri, pojok kanan sisi dompet, dia akhirnya berhasil menemukan uang dengan nominal paling kecil. Seribu Rupiah dia berikan kepada si pengemis.

Tarian Dan Seni Tubuh

Islam tidak dapat menerima apa yang disebut pekerjaan tarian hot dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan ghairah, seperti nyanyian-nyanyian porno dan sandiwara kosong. Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang.

Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram. Inilah rahasia dilarangnya zina oleh al-Quran, iaitu dengan ungkapan yang ampuh sekali:

“Jangan kamu mendekati zina, kerana sesungguhnya dia itu kotor dan cara yang tidak baik.” (al-Isra': 32)

Islam tidak cukup melarang jangan berzina, tetapi dilarang mendekatinya.
Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang ramai sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). 
Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu.

Rabu, 11 Mei 2011

Hikmah Poligami

Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh kerana itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.

Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kahwin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kahwin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?

Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih kerana akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kahwin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.

Selasa, 12 April 2011

Doa Terakhir Seorang Preman

Di sebuah kota besar yang padat penduduk, hiduplah seorang preman yang sudah berkali-kali melakukan perbuatan jahat dan keji. Loreng, begitu orang mengenalinya. Konon pria ini sudah sering keluar masuk penjara. Tubuhnya dempal dan berkulit hitam. Rambut keriting, agak gondrong dengan beberapa bekas luka mengerikan ada di wajah dan lengannya.

Ia sering memalak orang-orang yang dianggapnya lemah. Sehari ia bisa dapat Rp 200 ribu dan bila ia sedang merampok namun tak terciduk polisi, Loreng bisa memegang hingga dua juta di saku rompi kulitnya yang bau rokok. Ia akan tertawa girang setengah serak dengan komplotannya. Namun bila ia terciduk oleh polisi, maka ia harus bertahan di dalam penjara. Syukur bila ia disegani oleh penghuni selnya, namun bila ia menemukan lawan lebih kuat, kadang Loreng bisa babak belur di sana. Baru sebulan lalu Loreng bebas dari penjara, setelah untuk keenam kalinya ia masuk dalam bui.

Meski begitu, Loreng tidak kapok. Rokok masih menjadi kembang gulanya, bir masih menjadi air putihnya. Hidupnya masih bergantung pada jati dirinya sebagai preman. Kadang ia ingin insyaf dan menjadi tukang ojek atau buruh. Namun keinginan itu jatuh bangun hingga jatuh dan belum pernah bangun lagi. Dunia hitam masih begitu menggoda baginya.