Permasalahan
ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. dan
kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh
mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab
Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita
mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As
Sunnah. [Pemabahasan
ini kami olah dari Shahih Fiqh Sunnah,
Syaikh Abu Malik, 1/138-140, Al Maktabah At Taufiqiyah dengan beberapa tambahan
seperlunya]
Silang Pendapat
Perlu
diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah
tidak, para ulama ada tiga macam pendapat.
Pendapat
pertama:
menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh
Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.
Pendapat
kedua:
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih
oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas,
Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat
ketiga:
menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah
pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang masyhur.
Untuk
melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang
digunakan untuk masing-masing pendapat.
Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an?
Sebagian
ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan
firman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Maidah: 6)
Mereka
menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan.
Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud,
اللَّمْسُ،
مَا دُوْنَ الجِمَاعِ.
“Al
lams (lamastum) bermakna selain jima’”. [Lihat Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari,
8/393, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. Syaikh Ahmad Syakir
dalam ‘Umdatut Tafsir (1/514)
mengatakan bahwa sanad riwayat inii yang paling shahih].




