📢 INFO : Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,10%.
Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp3.94 juta.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu (20/12).
#beritaterkini #beritaterbaru #beritasumsel #ump #umpsumsel #gaji #hermanderu #palembang #sumsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!