Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Selasa, 23 Desember 2025

📢 INFO : Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,10%

📢 INFO : Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,10%.


Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp3.94 juta.

“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu (20/12).

#beritaterkini #beritaterbaru #beritasumsel #ump #umpsumsel #gaji #hermanderu #palembang #sumsel 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!