Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki banyak sahabat dengan sifat dan kisah yang bermacam-macam. Dari banyaknya sahabat nabi, Zaid bin Haritsah menjadi satu-satunya sahabat yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Sosok Zaid bin Haritsah ini terdapat dalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 37. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ٣٧
Artinya: "(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi."
Zaid bin Haritsah bin Syurahil adalah sahabat sekaligus sahaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang kemudian dimerdekakan. Zaid adalah sahabat yang dicintai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sejak kecil karena telah hidup bersama beliau.
Kisah Zaid bin Haritsah
Ketika Zaid menemani ibunya untuk mengunjungi saudaranya, mereka ditangkap oleh rombongan berkuda dari Bani al-Qain bin Jisr. Zaid dijadikan tawanan, kemudian mereka dijual di pasar Ukaz.
Kemudian Zaid bin Haritsah dibeli oleh Hakim bin Hizam untuk dihadiahkan kepada Khadijah binti Khuwailid. Khadijah pun memberikan Zaid bin Haritsah kepada suaminya, Abu al-Qasim Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum kenabian. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerdekakannya dan mengangkatnya sebagai anak.
Mendengar kabar Zaid bin Haritsah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ayah Zaid, Haritsah menebus putranya kembali. Namun Zaid bin Haritsah memilih untuk bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau mengangkat Zaid sebagai putranya.
Ketika sudah dewasa, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Zaid untuk menikah. Zaid pun memilih Zainab binti Jahsy sebagai calon istrinya.
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali Radhiyallahu 'anhu untuk meminangkan Zainab buat Zaid. Namun pinangan yang disampaikan Ali Radhiyallahu 'anhu ditolak oleh ibu dan saudara Zainab, Abdullah bin Jahsy.
Mereka menganggap Zaid tidak seimbang dengan Zainab karena Zaid bukan keturunan bangsawan dan merupakan bekas budak belian, sedangkan Zainab adalah gadis rupawan dan keturunan bangsawan.
Meskipun ibu dan saudara Zainab menolak pinangan tersebut, namun keluarga Zainab yang lain sepakat untuk menikahkan Zainab dengan Zaid karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memandang baik jika mereka menjadi pasangan suami istri. Pada saat itulah Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang termaktub dalam surah Al Ahzab ayat 36,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ ٣٦
Artinya: "Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun membacakan firman Allah Subhanahu wa ta'ala tersebut di hadapan kaum muslimin. Akhirnya, keluarga Zainab menerima pinangan Zaid bin Haritsah. Adat jahiliyah jelek juga terbongkar seketika.
Setelah pernikahan berlangsung, Zainab menyombongkan kebangsawan dan keturunannya kepada Zaid. Zainab bahkan menghina suaminya dengan merendahkan derajatnya yang memang bekas budak belian itu.
Karena hinaan yang terus menerus, Zaid mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada Zaid, "Tahanlah olehmu terhadap istrimu dan takutlah olehmu kepada Allah.". Melihat Zaid yang semakin tertekan dan murung serta sulit melakukan perdamaian dengan Zainab, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengizinkan Zaid untuk menceraikan istrinya.
Selang beberapa bulan setelah Zainab diceraikan Zaid, Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memperistri Zainab. Namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala karena khawatir akan adanya omongan dari masyarakat saat itu. Allah Subhanahu wa ta'ala pun menurunkan wahyu lagi kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang termaktub dalam surah Al Ahzab ayat 37,
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ٣٧
Artinya: "(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi."
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menikah dengan Zainab. Omongan masyarakat yang dikhawatirkan pun terjadi. Allah Subhanahu wa ta'ala pun merunkan wahyu lagi kepada beliau untuk menghilangkan adat istiadat yang jelek itu. Wahyu tersebut termaktub dalam surah Al Ahzab ayat 40.
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ ٤٠
Artinya: "Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, melainkan dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Sejak saat itulah, kaum muslim mengubah adat kebiasaan dari zaman Jahiliyah yang melekat tersebut. Yakni, anak angkat tetap anak angkat, tidak akan mempunyai hak keturunan, tidak mendapatkan warisan, dan tidak akan diwarisi, serta bekas istrinya boleh dinikahi oleh bapak angkatnya, dan demikianlah selanjutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan Komentar, Kritik dan Saran SAHABAT Disini .... !!!