Ada dua hal yang seringkali terjadi
dalam kehidupan sosial masyarakat dan tidak banyak diketahui oleh orang padahal
keduanya memiliki implikasi yang tidak ringan terhadap si pelakunya, baik di
dunia maupun di akhirat.
Hal pertama dilarang oleh agama
karena asy-Syâri', Allah Ta'ala sendiri telah mengharamkannya atas
diriNya. Ia adalah kezhaliman yang sangat dibenci dan tidak disukai oleh sang
Khaliq bahkan oleh manusia sendiri karena bertentangan dengan fithrah mereka
yang cenderung untuk dapat hidup di lingkungannya secara berdampingan, rukun
dan damai. Fithrah yang cenderung kepada perbuatan baik dan saling menolong
serta mencela perbuatan jahat dan tindakan yang merugikan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan
lingkungannya, manusia tak luput dari rasa saling membutuhkan satu sama lainnya
sehingga terjadilah komunikasi dan hubungan langsung satu sama lainnya. Hal
tersebut membuahkan rasa saling percaya dan ikatan yang lebih dekat lagi. Maka
dalam tataran seperti inilah kemudian terjadi keterkaitan dan keterikatan dalam
berbagai hal. Mereka, misalnya, saling meminjamkan barang atau harta,
menggadaikan, berjual-beli dan lain sebagainya.