Allah
Ta’ala berfirman:
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab
itu maka wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara
diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia
dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara “(mereka; maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada suami untuk
mempergauli isterinya dengan baik). (QS An-Nisaa’/ 4:34).
Ayat
ini menegaskan tentang kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, dan
menjelaskan tentang wanita shalihah.
Menurut
Ibnu Katsir, lelaki itu adalah pemimpin wanita, pembesarnya, hakim atasnya, dan
pendidiknya. Karena lelaki itu lebih utama dan lebih baik, sehingga kenabian
dikhususkan pada kaum lelaki, dan demikian pula kepemimpinan tertinggi. Karena
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ
امْرَأَةً.
“Tidak
akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada
seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi
Bakrah dari ayahnya).