Saat
ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan
hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang
jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa
hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini,
silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar
menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?
Hadits Pertama
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa
memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar
satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk
menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu
Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
“Selain
anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu
Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
كلب صيد أو ماشية
”Selain
anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari:
46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]