Dialah Khaulah binti Tsa’labah. Seorang sahabat yang mengadu kepada Nabi Muhammad terkait dengan persoalan rumah tangganya. Karena tidak mendapatkan ‘solusi yang diinginkannya’, Khaulah akhirnya mengadu langsung kepada Allah. Hingga akhirnya Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad (Surat Al-Mujadalah), sebagai solusi atas problematika rumah tangga Khaulah.
Khaulah adalah seorang sahabat yang cerdas. Suatu ketika, Khaulah terlibat debat dengan suaminya, Aus bin Shamit al-Anshari. Dalam perdebatan itu, Khaulah dengan argumentasinya berhasil memojokkan suaminya. Hal itu membuat suaminya, Aus bin Shamit, jengkel hingga kemudian men-ziharnya (sumpah menyamakan istri dengan ibunya). Zihar merupakan persoalan serius. Seseorang yang melakukan zihar kepada istrinya, maka istrinya menjadi haram baginya selamanya. Keduanya tidak boleh melakukan rujuk. Beberapa saat setelah kejadian itu, Aus bin Shamit menyesal. Ia mengajak Khaulah rujuk kembali namun sang istri menolaknya. Namun demikian, dia sebetulnya masih ingin rujuk dan hidup bersama kembali dengan Aus. Dia sadar, jika berpisah dengan Aus maka hidupnya akan berat, terlebih anak-anaknya masih kecil. Singkat cerita, Khaulah kemudian menghadap Nabi Muhammad dan mengadukan persoalan rumah tangganya itu. Karena belum ada wahyu tentang persoalan Khaulah tersebut, maka Nabi Muhammad tetap mengharamkan Khaulah untuk suaminya.
Mereka tidak boleh rujuk lagi.
Khaulah tidak terima dengan jawaban Nabi itu. Ia terus mendebat Nabi, tapi jawaban Nabi tetap sama. Hingga akhirnya, Khaulah mengadu kepada Allah secara langsung. “Ya Allah, kuadukan duka dan keadaanku yang berat ini kepada-MU. Aku masih mempunyai anak-anak yang masih kecil, wahai Rasulullah! Jika kutinggalkan semua padanya, mereka akan terlantar. Jika aku yang merangkul semua, mereka akan kelaparan. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu, maka turunkanlah wahyu kepada Nabi-Mu,” kata Khaulah sambil mengangkat wajahnya ke langit, tidak berhenti.
