Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Cari Berkah

Selasa, 10 September 2013

Sunnah-Sunnah Do’a Yang Terlupakan

Tidaklah Islam itu kecuali kumpulan dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika semua sunnah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam baik aqidah, ibadah, akhlak, ucapan, perbuatan ataupun ketetapannya dikumpulkan (dilaksanakan) maka akan tergambarlah Islam yang sempurna. Sebaliknya ketika ummat Islam meninggalkan sunnah-sunnah beliau sedikit demi sedikit berarti Islam akan hilang sedikit demi sedikit. Sebagaimana dikatakan oleh 'Abdullah Ad-Dailamiy, "Sesungguhnya pertama kali hilangnya agama (Islam) adalah dengan ditinggalkannya sunnah. Agama ini akan hilang sesunnah demi sesunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas." (Al-Lalika`iy 1/93 no.127, Ad-Darimiy 1/58 no.97 dan Ibnu Wadhdhah di dalam Al-Bida' wan Nahyu 'anha:73, lihat Lammud Duril Mantsuur minal Qaulil Ma`tsuur hal.21).

Karena itulah selayaknya bagi kita ummat Islam menghidupkan sunnah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan Islam itu sendiri. Dalam rangka menjaga sunnah agar tetap dikenal dan diamalkan di tengah-tengah masyarakat, yang dengannya Islam tetap eksis.

Walaupun tidak mungkin bagi kita untuk mengamalkan seluruh sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara utuh. Dikarenakan kelemahan yang ada pada diri kita. Akan tetapi yang diharapkan dan dituntut dari kita adalah kesemangatan dan upaya yang kuat untuk melaksanakannya. Meskipun amalan tersebut hukumnya mustahab/tidak wajib, tetap jangan sampai ditinggalkan. Semaksimal mungkin kita berusaha mengamalkannya dengan meminta pertolongan kepada Allah. Karena yang namanya mustahab itu bukan berarti untuk ditinggalkan akan tetapi dianjurkan untuk diamalkan.

Ada beberapa sunnah yang berupa do'a ataupun amalan yang mulai dilupakan oleh sebagian kaum muslimin. Atau terlupakan oleh mereka dikarenakan kesibukan yang terus-menerus membebani mereka. Seolah-olah mereka tidak ada waktu untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya.

Sebenarnya mereka mempunyai waktu untuk itu sebagaimana mereka punya waktu untuk dunia. Akan tetapi permasalahannya adalah kurangnya niat dan semangat mereka untuk mempelajari dan mengamalkan agamanya. Untuk itulah diperlukannya nasehat-menasehati antara yang satu dengan lainnya. Yang ingat mengingatkan kepada yang lalai. Dan yang mengetahui memberitahukan kepada yang tidak mengetahui. Sehingga terbentuklah masyarakat yang Islami.

Di antara sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berdo'a. Di dalam berbagai kegiatan yang kita lakukan, disunnahkan bagi kita untuk membaca do'a/dzikir padanya. Di antaranya adalah:

1. Do'a Memakai Baju/Pakaian

Kaum muslimin, rahimakumullaah. Hendaklah setiap kali kita memakai baju, baik gamis, baju koko, jaket, kaos ataupun jenis baju lainnya, kita membaca:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ

"Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan kepadaku pakaian ini dan yang telah memberikan rizki pakaian ini kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy dan Ibnu Majah, lihat Irwaa`ul Ghaliil 7/47)

Jumat, 06 September 2013

Kesesatan Sejarah Natal (oleh Hj. Irena Handono)

Namaku Irene Handono. Aku dibesarkan dalam keluarga yang rilegius. Ayah dan ibuku merupakan pemeluk Katholik yang taat. Sejak bayi aku sudah dibaptis, dan sekolah seperti anak-anak lain. Aku juga mengikuti kursus agama secara privat. Ketika remaja aku aktif di Organisasi gereja.

Sejak masa kanak-kanak, aku sudah termotivasi untuk masuk biara. Bagi orang Katholik, hidup membiara adalah hidup yang paling mulia, karena pengabdian total seluruh hidupnya hanya kepada Tuhan. Semakin aku besar, keinginan itu sedemikian kuatnya, sehingga menjadi biarawati adalah tujuan satu-satunya dalam hidupku.


Kehidupanku nyaris sempurna, aku terlahir dari keluarga yang kaya raya, kalau diukur dari materi. Rumahku luasnya 1000 meter persegi. Bayangkan, betapa besarnya. Kami berasal dari etnis Tionghoa. Ayaku adalah seorang pengusaha terkenal di Surabaya, beliau merupakan salah satu donator terbesar gereja di Indonesia. Aku anak kelima dan perempuan satu-satunya dari lima bersaudara.

Aku amat bersyukur karena dianugrahi banyak kelebihan. Selain materi, kecerdasanku cukup lumayan. Prestasi akademikku selalu memuaskan. Aku pernah terpilih sebagai ketua termuda pada salah satu organisasi gereja. Ketika remaja aku layaknya remaja pada umumnya, punya banyak teman, aku dicintai oleh mereka, bahkan aku menjadi faforit bagi kawan-kawanku.

Intinya, masa mudaku kuhabiskan dengan penuh kesan, bermakna, dan indah. Namun demikian aku tidak larut dalam semaraknya pergaulan muda-mudi, walalupun semua fasilitas untuk hura-hura bahkan foya-foya ada. Keinginan untuk menjadi biarawati tetap kuat. Ketika aku lulus SMU, aku memutuskan untuk mengikuti panggilan Tuhan itu.

Tentu saja orang tuaku terkejut. Berat bagi mereka untuk membiarkan anak gadisnya hidup terpisah dengan mereka. Sebagai pemeluk Katholik yang taat, mereka akhirnya mengikhlaskannya. Sebaliknya dengan kakak-kakaku, mereka justru bangga punya adik yang masuk biarawati.
Tidak ada kesulitan ketika aku melangkah ke biara, justru kemudahan yang kurasakan. Dari banyak biarawati, hanya ada dua orang biara yang diberi tugas ganda. Yaitu kuliah di biara dan kuliah di Instituit Filsafat Teologia, seperti seminari yang merupakan pendidikan akhir pastur. Salah satu dari biarawati yang diberi keistimewaan itu adalah saya.

Dalam usia 19 tahun Aku harus menekuni dua pendidikan sekaligus, yakni pendidikan di biara, dan di seminari, dimana aku mengambil Fakultas Comparative Religion, Jurusan Islamologi.

Senin, 02 September 2013

Hukum Melafazkan Niat Untuk Sholat

- Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadhkannya dengan lisan. Adapun melafadhkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66).

- Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya tidak melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520).

- Mazhab Syafi’i : Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunnahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252).

- Mazhab Hambali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370).

Penjelasan :

Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yg diada-adakan dalam agama sementara Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang shalat :
Apabila engkau berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.
Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “Katakanlah aku berniat” .

Sabtu, 31 Agustus 2013

Macam - Macam Riba

Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba.

Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam.

Pertama: Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan)

Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.

Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).