Suatu ketika di zaman Rasulullah SAW pada masa ‘Fathul
Makah’ (pembebasan kota Mekah), ada seorang wanita Quraisy yang mencuri. Wanita
tersebut seorang bangsawan dari Bani Makhzum. Mereka bingung dalam memutuskan
perkara tersebut.
Dalam perundingan salah seorang dari mereka
mengusulkan untuk membicarakannya kepada Usamah. Melalui Usamah mereka berniat
untuk memintakan syafa’at
atau ampunan dari Rasulullah SAW atas wanita tersebut. Mereka tahu bahwa Usamah
adalah salah seorang yang dicintai oleh Rasulullah SAW. Berharap Rasulullah
mengabulkan permintaan Usamah.
Ketika Usamah menyampaikan kepada Rasulullah SAW
perihal keinginan mereka. Rasulullah SAW menjawab, “Apakah engkau hendak
membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah
SWT?”
Setelah itu Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah,
“Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah,
apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan. Akan tetapi apabila seorang
yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad
berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri.
Niscaya aku akan memotong tangannya.”
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar memotong
tangan wanita tersebut. Setelah itu wanita tersebut bertaubat dan menikah. (HR
Bukhari Muslim)
Di sini sangat jelas sekali bagaimana ketegasan
Rasulullah SAW dalam menjalankan perintah Allah swt. Bagaimana Rasulullah saw
bersikap terhadap yang hak dan yang bathil. Rasulullah SAW tidak mengenal
istilah kolusi, korupsi dan nepotisme.



