Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik hingga akhir zaman.
Niat, Syarat Sahnya Mandi
Para
ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah
yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu saja mesti
dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari ‘Umar
bin Al Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya
setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no.
1907)
Rukun Mandi
Hakikat
mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan
kulit.
Inilah
yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan
tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثُمَّ
يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian
beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu
Hajar Al Asqolani mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan
bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” [Fathul Bari,
Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Ma’rifah, 1379]
Dari
Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah
di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
أَمَّا
أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ
بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
“Saya
mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku,
kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih
sesuai syarat Bukhari Muslim)
Dalil
yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan
rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Ummu Salamah. Ia mengatakan,
قُلْتُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ
لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى
رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».
“Saya
berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku,
apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan
(kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian
guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no.
330)