Termasuk
pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh
membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya cacat? Benarkah keyakinan ini?
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Islam
mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada
lingkungannya, tak terkecuali binatang. Diantara dalil yang menunjukkah hal
itu:
Hadis
dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله تبارك
وتعالى كتب الإحسان على كل
شيء فإذا قتلتم
فأحسنوا القتلة
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد
أحدكم شفرته وليرح
ذبيحته
“Susungguhnya
Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian
membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan
mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)
Hadis
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para
sahabat bertanya: “Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik
kepada binatang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
في كل ذات
كبد رطبة أجر
“Berbuat
baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عذبت امرأة في
هرة سجنتها حتى
ماتت فدخلت فيها
النار لا هي
اطعمتها ولا
سقتها إذ حبستها
ولا هي تركتها
تأكل من خشاش
الأرض
“Ada
seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing
sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula
minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR.
Bukhari dan Muslim)