Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, wa ba’du
Terdapat larangan untuk melaksanakan shalat
sunnah di tiga waktu larangan:
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ
فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ
مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ
الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ،
وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ
لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga
waktu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat
atau memakamkan jenazah: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika
matahari tepat berada di atas benda (bayangan tidak condong ke timur atau ke
barat), dan ketika matahari hendak terbenam, sampai tenggelam.”
(HR. Muslim 831)
Demikian pula terdapat hadist yang melarang
untuk shalat sunah ketika dikumandangkan iqamah shalat wajib, sebagaimana
disebutkan dalam hadis Abu hurairah radhiallahu
‘anhu, yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Larangan ini untuk shalat sunnah, sementara
shalat wajib, seseorang dibolehkan melaksanakannya ketika dia tidak sempat
mengerjakannya pada waktunya.
Adapun waktu adzan, tidak dijumpai adanya
hadis yang melarang –berdasarkan yang kami pahami, meskipun yang afdhal, hendaknya seorang muslim
menjawab adzan terlebih dahulu dan berdoa setelah adzan, ketika panggilan mulia
ini dikumandangkan.
Karena itu, banyak ulama dari kalangan
Malikiyah (Madzhab Maliki) dan Hanabilah (Madzhab Hanbali) yang menegaskan
makruhnya memulai shalat sunnah ketika mendengar adzan. Disebutkan dalam
mukhtashar Jalil:
وكره تنفل إمام قبلها، أو جالس عند الأذان
“Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah
(sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah
ketika adzan.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali-
mengatakan,
“Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad
ditanya tentang seseorang yang memulai shalat ketika mendengarkan adzan? Imam
Ahmad menjawab:
يستحب له أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس
‘Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah
selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadist menyatakan:
‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak
langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar
adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan,
sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunnah).
Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253)
Dari keterangan ulama di atas, dapat
disimpulkan bahwa selayaknya tidak melaksanakan shalat sunnah ketika adzan,
agar bisa menjawab adzan dan tetap bisa melaksanakan shalat sunnah setelah
adzan.