Sebagai
Bahan Renungan Seluruh Mukmin, dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada
Abu Musa al-Asy’ari, Khalifah Umar bin Khatab r.a, menulis sebagai berikut :
Dengan
nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang
Dari
Abdullah (hamba Allah), Umar bin Khattab Amirul Mukminin kepada Abdullah bin
Qais :
Salaamullah
‘alaik (Salam sejahtera semoga tetap dilimpahkan oleh Allah atas mu).
Amma
ba’du
“Sesungguhnya
peradilan itu adalah kewajiban yang sangat ditekankan dan sunnah yang harus
diikuti. Maka curahkanlah segenap daya pikir untuk memahami berbagai masalah
bila tugas peradilan diamanatkan kepada anda, karena sesungguhnya tidaklah
bermanfaat membicarakan kebenaran tanpa realisasi.
Sejajarkan
hak semua orang dihadapanmu, didalam peradilan dan tempat persidanganmu,
sehingga orang yang kaya dan mempunyai kelebihan tidak berkeinginan untuk
mengincar apa yang menjadi kesenanganmu, sementara yang lemah tidak akan merasa
putus asa dengan keadilanmu.
Bukti
atas suatu tuduhan wajib ditunjukkan oleh pihak penuduh, sementara sumpah itu
wajib diberikan oleh pihak yang menolak tuduhan tersebut.
Perdamaian
dikalangan umat Islam itu dibolehkan selama perdamaian itu tidak menghalalkan
perkara yang haram atau mengharamkan yang halal.
Tidak
ada salahnya anda mengkaji ulang secara rasio serta mempertimbangkannya
berdasarkan pengetahuan anda terhadap keputusan yang telah anda putuskan pada
hari ini untuk mencapai suatu kebenaran. ; Karena sesungguhnya kebenaran itu
sudah ada sejak dahulu, sementara kembali kepada kebenaran adalah lebih baik
daripada berkepanjangan dalam suatu kesalahan.
Pahamilah
segala apa yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw serta
segala yang meragukan hatimu !
Ketahuilah
akan hal-hal serupa dan sepadan, lalu dalam kondisi seperti ini, kiaskan dengan
hal-hal yang sepadan. Dan laksanakanlah apa yang paling mendekatkan kepada
Allah dan mendekati kebenaran.