Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pembahasan
yang kami angkat pada kesempatan kali ini adalah mengenai permasalahan suami
istri di bulan Romadhon. Mungkin ini terlihat “saru” (kurang sopan)
untuk dibahas, tetapi kami menilai ini adalah pembahasan yang penting. Tidak
sedikit yang belum mengetahuinya. Jadi kami mohon maaf, jika bahasan ini
terlihat kurang sopan.
Kita
ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang
berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari
berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu
keluar mani ataukah tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si
wanita, maka tetap mandi wajib. Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja
berat untuk mandi di malam hari. Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin
melaksanakan shalat shubuh. Ketika mereka ingin shalat shubuh, barulah mereka
mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai
pembatal puasa adalah mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya
matahari. Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk
Shubuh? Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.
Sebagai
jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.
Allah Ta’ala
berfirman,
أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ
وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ
أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ
وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka
dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam
ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara
suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih
dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia
berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.
Dari
‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ
مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam
keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

.jpg)

